Terungkap Mafia di Bandara, Bayar Rp 6,5 Juta Warga India Masuk Indonesa Tanpa Karantina

Jakarta, Gempita.co – Aturan karantina bagi orang-orang dari luar negeri yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta telah menjadi peluang bisnis tersendiri. Praktik dugaan adanya mafia pun terkuak. Polisi mencium adanya aksi menyelundupkan penumpang kedatangan luar negeri untuk masuk Indonesia tanpa karantina.

Syaratnya bagi yang ingin lolos karantina harus membayar Rp 6,5 juta. Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial JD diduga menyerahkan sejumlah uang ke oknum petugas Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, supaya lolos dari aturan karantina Covid-19. Padahal, JD baru tiba di Indonesia setelah kembali dari India.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan, JD membayar uang sebesar Rp 6,5 juta kepada S dan RW yang mengaku sebagai petugas Bandara Soetta.

“Dia membayar Rp 6,5 juta kepada saudara S. Modus ini yang sementara kita lakukan penyelidikan,” kata Yusri dalam keterangannya, Senin (26/4/2021) malam.

“Kalau pengakuan dia (S dan RW) kepada JD, dia adalah pegawai bandara. Ngakunya doang. Dia sama anaknya. S itu sama RW itu anaknya. RW itu anaknya S,” sambung Yusri.

Keduanya leluasa keluar masuk bandara. Mereka lah yang berperan dalam membantu JD lolos dari prosedur karantina Covid-19 selama 14 hari.

“Dia (S dan RW) bisa keluar masuk itu. Besok kita sampaikan secara jelas. Intinya ini mereka meloloskan orang tanpa melalui karantina,” katanya.

Yusri belum bisa memaparkan apakah ada pelaku lain di balik kasus ini.

“Apakah ada pelaku lain? Ini masih kita dalami,” sebut Yusri.

JD, menurut Yusri, baru tiba dari India pada Minggu (25/4/2021) sekitar pukul 18.45 WIB. Dia, beserta S dan RW, langsung diamankan pihak kepolisian. Ketiganya masih diperiksa.

“Nanti kalau sudah selesai akan kita sampaikan bagaimana kronologis pengungkapan kasusnya,” pungkas Yusri.

Banyak Pos Pemeriksaan

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto, mengatakan, para ‘mafia karantina’ itu ada kemungkinan beroperasi setelah orang-orang dari luar negeri melewati pos pemeriksaan di dalam bandara. Kendati demikian, dia tak menjelaskan detail siapa pihak yang diduga menjadi ‘mafia karantina’ itu.

“Pertama kali KKP, pemeriksaan kesehatan, terus baru ke Imigrasi, baru ke Gugus Tugas, baru ke Bea-Cukai. Ada banyak. Di situ itu, di luar area. Itu (mafia karantina diduga) di luar bandara, di area luar gedung. Itu sudah keluar gedung mereka, di situ ada petugas-petugas hotel di sana itu. Bukan di Imigrasi, petugas bandara itu banyak,” ucapnya.

“Kalau saya lihat di beritanya itu, ada dari kalau nggak salah itu instansi di luar dari bandara. Kalau nggak salah, kalau nggak salah itu orang-orang swasta, bapak dan anak itu,” sambung Romi.

Romi juga memastikan dua orang yang ditangkap polisi dan mengaku petugas Bandara Soetta itu bukan pegawai Imigrasi. Ia menegaskan Imigrasi bertugas mengecek kelengkapan dokumen Keimigrasian semua pihak yang masuk ataupun ke luar Indonesia.

Seperti diketahui, seluruh warga negara asing (WNA) yang punya riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelumnya dilarang masuk ke wilayah Indonesia.

Pemerintah membatasi pintu masuk para WNA itu di beberapa tempat pemeriksaan imigrasi seperti Bandara Soetta, Juanda di Surabaya, Kualanamu di Medan, Sam Ratulangi di Manado, Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam, Sri Bintan Pura di Tanjung Pindang, dan Dumai.

Sumber: Berbagai sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali