Bekasi, Gempita.co – Pemalsuan surat/ dokumen berbentuk kartu vaksin Covid-19, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Pondokgede.
Kapolsek Pondokgede, Kompol Puji Hardi mengatakan, penangkapan terjadi di Jalan Pos Tiga RT 003 /005 No.101 Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi pada Jumat, pekan lalu. Korban diketahui bernama MAP, sementara pelaku berinisial DH.
“Telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat/ dokumen berbentuk Kartu Vaksin Covid-19 Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP yang dilakukan oleh tersangka yang bernama DH, adapun cara tersangka dalam melakukan perbuatannya adalah dengan cara tersangka dalam memasarkan kartu vaksin palsu, kemudian mengiklankan lewat group di WA-nya kemudian mengiklankannya di status WA,” ungkap Kompol Puji Hardi saat rilis Kartu Vaksin Palsu, Selasa (21/9/2021).
Bahkan, saat ada pembeli, tersangka pihaknya langsung buatkan dengan cara bermodalkan kertas PVC selanjutnya tersangka buat barcode kartu vaksin palsu di laptop kemudian tersangka copy di printer dan untuk tarif yang tersangka dikenakan adalah untuk yang belum di suntik dan belum memiliki sertifikat.
“Tersangka kenakan tarif sebesar Rp50 ribu sedangkan untuk yang sudah memiliki sertifikat dikenakan tarif sebesar Rp25 ribu,” kata Kompol Puji.
Ditambahkan Puji, pihaknya mendapatkan laporan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya penjualan Kartu Vaksin Palsu Covid-19 oleh seseorang yang bernama DH di Jalan Pos Tiga RT003/ 005 Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, sekitar pukul 22.00 WIB.
Diketahui, pelaku DH sedang memberikan kartu vaksin Covid-19 palsu tersebut kepada warga, atas kejadian tersebut.
Lanjut Puji, pihaknya langsung mengamankan pelaku yang bernama DH dengan barang bukti sebanyak 8 (delapan) buah kartu vaksin palsu berbentuk ID Card dan Kertas PVC 15 lembar, 2 buah Laptop Merk HP dan ACER Printer Merk Epson dan alat pemotong kertas (Cutting Paper) dan setrikaan. Setelah itu para pelaku dibawa ke Polsek guna proses hukum lebih lanjut. Dari hasil interogasi pelaku mengakui segala perbuatan tersebut.
“Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka terhadap perbuatan pelaku maka para tersangka dikenakan Pasal 263 KUH Pidana, dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Sumber: RRI.co.id