Terungkap Suami Tega Jual Istri “Layani” Pria Hidung Belang 

Istimewa

CIANJUR, Gempita.co – Pria inisial EY tega “menjual” istrinya berinisial H ke pria hidung belang melalui jejaring media sosial.

Polres Cianjur, Jawa Barat, menetapkan EY sebagai tersangka pelaku perdagangan orang dan terancam 15 tahun penjara atas perbuatannya.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Kami tetapkan EY yang merangkap muncikari, sebagai tersangka yang menjual istrinya sebagai PSK yang melayani tamu di sejumlah hotel dan penginapan. Berdasarkan keterangan tersangka di hadapan petugas kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak satu tahun terakhir,” kata Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto di Cianjur, Senin (20/7).

Suami di Sampingnya, Kadang Bertiga Juang Anbdi menjelaskan, setiap H melayani pria hidung belang, si suami meminta imbalan Rp100.000.

Tersangka juga sering meminta imbalan lebih dari istrinya yang kerap dipaksa melayani lebih dari satu orang pemesan dalam satu kamar.

Ia mengatakan pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis, Pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Tersangka EY mengakui sudah menjual istrinya sejak satu tahun terakhir karena kebutuhan ekonomi.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali