Terungkap Ustaz Adam Sengaja Beli Babi Hutan untuk Sebarkan Heboh Babi Ngepet di Depok

Tangkapan layar rekaman CCTV hewan yang doduga babi ngepet di Jalan Tarumanegara Depok/ist

GEMPITA.CO-Heboh tentang babi ngepet di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Depok, terkuak. Keberadaan babi ngepet itu dipastikan hoaks.

Penyebar hoaks adalah seorang ustaz di lingkungan sekitar bernama Adam Ibrahim (44). Adam kini mendekam di tahanan Polsek Sawangan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan motif ustaz Adam sebarkan hoaks babi ngepet karena ingin tenar. Ustaz Adam ini ingin memiliki legitimasi sebagai tokoh masyarakat dan spiritual di kalangan warga setempat.

Irman mengatakan ustaz Adam ini sudah merencanakan aksi menebar hoaks babi ngepet sejak Maret alias sebulan lalu. Dia dibantu dengan warga lainnya yang juga orang dekatnya.

“Saudara Adam Ibrahim kemudian melakukan pembelian seekor babi melalui online dari komunitas kucing Depok, senilai Rp 900 ribu dengan ongkos kirim Rp 200 ribu,” ujar Imran, di kantornya, Kamis (29/4).

Duit itu didapat dari hasil urunan orang terdekatnya yang juga warga Bedahan. Imran mengatakan usai membeli babi itu secara online, pada 26 April 2021, Adam meletakkan celeng itu di dalam rumah.

Adam ini juga sudah mempersiapkan kandang babi dari bambu kuning. Kemudian pada 27 April 2021 sekitar pukul 00.01 WIB, Adam mulai mengeksekusi skenario penangkapan babi hutan itu diklaim sebagai babi ngepet.

“Namun para saksi tidak ada yang mengetahui dan melihat secara langsung terkait dengan peristiwa berubahnya seorang manusia menjadi seekor babi, hanya berdasarkan cerita dari saudara ustaz Adam Ibrahim,” ujar Irman.

“Bahwa pada saat penangkapan (babi ngepet) para saksi hanya melihat seekor babi yang berada di sekitar kandang yang ternyata telah disiapkan oleh saudara ustaz Adam di sebelah rumahnya. Kemudian babi tersebut ditangkap oleh para saksi dari berdasarkan aba-aba dari saudara ustaz Ibrahim,” lanjut Irman.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali