Terungkap, Wanita Gantung diri  Ternyata Dicekik Suami, Pelaku Kesal karena Korban Minta Cerai

Gempita.co-Seorang suami Samat Basarudin (24) di Kabupaten Way Kanan, Lampung tega membunuh istrinya Oktavia Darmayanti (21) dengan mencekiknya hingga tewas. Bahkan, untuk menghilangkan jejak, pelaku membuat laporan palsu bahwa istrinya tersebut tewas akibat gantung diri.

Kapolres Waykanan, AKBP Teddy Rachesna menjelaskan, awalnya petugas Polsek Way Tuba menerima laporan bunuh diri atas nama Oktavia Darmayanti dengan cara gantung diri di dalam kamar rumah pada Minggu (27/2/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Saat petugas tiba di lokasi, jasad korban sudah diturunkan oleh suaminya. Sementara kain selendang sepanjang dua meter masih terikat di kusen kamar rumah.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan banyak kejanggalan. Dari hasil autopsi didapati luka bekas cekikan di leher korban,” jelas Kapolres Waykanan.

Teddy menambahkan, setelah itu petugas kembali melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi termasuk suami korban.

Usai diperiksa, Samat Basarudin akhirnya mengakui perbuatannya. Tersangka mencekik korban dengan menggunakan kedua tangannya sendiri hingga tewas.

“Tersangka menghabisi nyawa istrinya sendiri karena sang istri meminta untuk bercerai. Pelaku panik dan merekayasa kejadian dengan mengikatkan kain selendang di kayu kusen kamar agar terlihat seperti gantung diri,” katanya.

Kemudian, tersangka menggantungkan istrinya di kain selendang itu sekitar 30 menit. Setelah itu, ia menurunkan istrinya dan meletakkannya di atas kasur.

Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap urine, tersangka dinyatakan positif sabu-sabu.

“Kami juga melakukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya dinyatakan positif Amphetamin yang terdapat dalam narkotika jenis sabu sabu,” kata Teddy.

Tersangka Samat Basarudin mengaku kerap cekcok dengan istrinya yang terus mendesak dirinya untuk bercerai.

“Ribut. Dia ngoceh minta cerai terus. Saya tidak tau alasannya kenapa, dia minta cerai terus,” jelasnya.

Dalam kasus pembunuhan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa kain selendang berwarna hijau sepanjang dua meter, seprai, dan pakaian dalam korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali