THR Tidak Dilunasi, Kemnaker: Dikenakan Denda dan Sanksi Administratif

Gempita.co – Sekretaris Jenderal (Kemnaker) Anwar Sanusi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Selasa 26 April 2022.

“Jadi hingga tanggal 26 April 2022 ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 4.058 laporan,” katanya dikutip dari Antaranews.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Sekjen Anwar mengatakan dari laporan konsultasi yang berjumlah 2.230, pihaknya sudah menyelesaikan sebanyak 1.779 laporan, sedangkan sisanya masih dalam proses.

Pihaknya memastikan laporan yang masih dalam proses akan segera diselesaikan.

“Untuk laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen akan kita selesaikan,” ujarnya.

Adapun dari 1.828 laporan pengaduan yang masuk, pihaknya telah menindaklanjuti dua laporan.

Laporan tersebut hasil pemeriksaan kinerja tersebut berada di wilayah Jawa Tengah dan Kalimantan Timur.

Dalam hal laporan pengaduan, pengawas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti laporan pengaduan yang terlambat membayar THR kepada pekerja atau buruh dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan yang ditindaklanjuti dengan pemberian nota pemeriksaan satu dengan jangka waktu tujuh hari untuk melaksanakan pembayaran THR kepada pekerja.

Menurut dia, apabila hal tersebut tidak dihiraukan maka akan diberikan nota pemeriksaan dua dengan jangka waktu tujuh hari, dan apabila hal pembayaran THR tersebut tidak dilunasi juga maka akan dikenakan denda dan sanksi administratif dengan membuat rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi administratif.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali