Jakarta, Gempita.co-Tidak mau ada ledakan pasien Corona, Pemprov DKI Jakarta bakal melakukan razia orang yang ke luar masuk ibukota.
Bagi kendaraan pribadi akan dilakukan pengecekan di jalan tol.
Pengecekan akan dilakukan secara acak. Dan bagi yang tidak membawa surat hasil tes rapid antigen pastinya tidak boleh masuk atau ke luar Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, membenarkan ada pengecekan bagi kendaraan pribadi. Dia mengatakan, pemeriksaan dilakukan secara acak.
“Iya (bawa surat hasil tes rapid antigen). Kalau untuk perjalanan darat di Jawa, pelaku perjalanan diimbau melakukan rapid antigen sebelum keberangkatan. Nanti kita membantu random check,” kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (18/12).
Ariza meminta masyarakat yang bakal keluar-masuk Jakarta menyertakan surat hasil tes rapid antigen secara mandiri. Dia menegaskan, tidak menyediakan fasilitas pemeriksaan tes rapid antigen bagi masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi.
“Pelaku perjalanan membayar sendiri tes (rapid antigen), bukan tanggung jawab pemerintah. Pemprov tidak menyediakan,” jelas dia.
Meski demikian, dia belum dapat mengungkapkan di titik-titik perbatasan Jakarta mana akan dilakukan pengecekan surat hasil rapid test antigen tersebut. Ariza menuturkan, Pemprov DKI masih menunggu keputusan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Kita kan masih tunggu. Nanti diatur di perbatasan sama Kemenhub,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, masyarakat yang hendak masuk maupun ke luar Jakarta wajib menyertakan surat hasil tes rapid antigen Covid-19. Syafrin menyebut, kebijakan itu berlaku bagi seluruh penumpang angkutan udara, darat, dan laut.
“Jadi begini, untuk rapid antigen itu kan menjadi kebijakan nasional. Baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus, bagi calon penumpangnya wajib menyertakan hasil tes rapid antigen,” kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12).
Syafrin menjelaskan, kebijakan itu mulai diberlakukan sejak tanggal 18 Desember 2020-8 Januari 2021. Hal itu, kata dia, diterapkan sesuai dengan masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2021.
“Sesuai dengan masa angkutan Natal dan Tahun Baru. Jadi masa angkutan Natal dan Tahun Baru itu ada dua periode waktu, untuk angkutan darat, perkeretaapian dan udara itu tanggal 18 (Desember)-4 Januari 2021, sementara untuk angkutan laut sampai dengan tanggal 8 Januari 2021,” jelas Syafrin.