Jakarta, Gempita.co – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali membuka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangi oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.
“Pelayanan Satpas, Samsat, dan BPKB dibuka kembali dengan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru (new normal),” jelas keterangan dalam surat telegram yang dikonfirmasi oleh Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Kombes Singgamata, Jumat (29/5/2020).
Kebijakan penutupan Satpas dan Samsat yang sebelumnya ditutup hingga 29 Juni dinyatakan tidak berlaku.
Sebelumnya, penutupan layanan itu diatur dalam surat telegram nomor ST/1473/V/YAN.1.1./2020. Kendati demikian, dispensasi perpanjangan SIM tetap diberikan kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis hingga 29 Mei 2020. Mereka dapat mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu membuat SIM baru.
“Bagi peserta uji SIM tersebut tetap diproses dengan perpanjangan bukan penerbitan SIM baru,” demikian bunyi keterangan dalam surat telegram tersebut.
Protokol kesehatan Covid-19 yang wajib dipatuhi masyarakat di antaranya petugas mengenakan seragam berlengan panjang, pengecekan suhu tubuh petugas sebelum bertugas, penggunaan masker, penggunaan face shield, dan menerapkan physical distancing.
Seluruh kantor Satpas dan Samsat wajib menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer dan melakukan pembersihan atau disinfeksi secara berkala.