Tidak Sanggup Bayar Denda Overstay, Rudenim Denpasar Kanwil Kemenkumham Bali Deportasi WN Mesir

Badung, Gempita.co – Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Kanwil Kemenkumham Bali kembali mendeportasi seorang pria Warga Negara Mesir yang berinisial AAHMH (33) karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

AAHMH masuk ke Indonesia pada 11 Januari 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan Visa on Arrival dan ia telah memperpanjangnya di Kantor Imigrasi Pemalang pada 09 Februari 2023 yang berlaku hingga 11 Maret 2023.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dalam kedatangannya di Bali ia bermaksud untuk berbulan madu dengan istrinya yang sebelumnya telah menikah di Tegal dengan seorang wanita WNI yang ia kenal di Dubai.

Ia berkilah bahwa sebelumnya ia sudah memiliki tiket kembali ke Mesir pada 05 Februari 2023 namun karena urusan pernikahannya belum selesai dan harus mendapatkan surat persetujuan menikah dari Kedutaan Besar Mesir di Jakarta pada tanggal 06 Februari 2023, maka ia melewatkan tiket pulangnya dan memutuskan untuk memperpanjang izin tinggalnya di Kantor Imigrasi Pemalang.

Lalu pada 08 April 2023 di sebuah restoran di Denpasar ia mengaku ia dan istrinya terlibat pertengkaran sehingga ia diancam istrinya menggunakan pisau di rumah makan tersebut dan iapun kabur untuk melapor ke kantor polisi hingga akhirnya pihak kepolisian menyerahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Dalam pemeriksaan ternyata telah overstay selama 31 hari.

Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kanim Denpasar menyerahkan AAHMH ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 10 April 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

AAHMH dideportasi dengan biaya yang ia tanggung sendiri melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada malam 5 September 2023 dengan tujuan akhir Cairo-Mesir. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal secara ketat sampai AAHMH memasuki pesawat.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah.

Kakanwil Kemenkumham Bali juga menekankan bahwa warga negara asing yang melanggar ketentuan keimigrasian dapat dikenakan sanksi administratif berupa deportasi, sesuai dengan asas “ignorantia juris non excusat” (ketidaktahuan atas hukum tidak membenarkan siapapun). Oleh karena itu, Anggiat berharap agar warga negara asing dapat mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali