Tiga WNA Diringkus Petugas Bea Cukai Bandara Soetta, Diduga Seludupkan Narkoba

Gempita.co – Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan penyeludupan 3.000 gram narkoba jenis sabu dan 298 butir ekstasi disita petugas ,Rabu (31/8/2022).

Diduga penyeludupan tersebut terkait jaringan international, Tiga orang tersangka diamankan petugas.

Kepala Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno Hatta, Finari Manan mengatakan, pihaknya mengungkap penyelundupan sabu dan ekstasi dengan metode ‘false concealment’ pada barang penumpang dan barang kiriman asal luar negeri. “Bea Cukai sinergi dengan Imigrasi  meringkus dua WNA (Warga Negara Asing, Red) dan satu WNI,” ungkapnya dilansir dari laman rri.co.id.

Tiga tersangka itu, sambung Finari, berupaya penyelundupan narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu seberat 3.000 gram. Lalu, pada dinding koper yang dibawa penumpang asal Istanbul dan 298 butir ekstasi dalam kemasan makanan kuwaci Tiongkok yang dikirim melalui paket pengiriman asal Malaysia

“Pertama tersangkanya adalah penumpang wanita asal Meksiko berinisial RLH yang diamankan di Terminal 3 Bandara Soetta. Penerbangan Turkish Airlines, TK0056 dengan rute Istanbul tujuan Jakarta,” terangnya.

Dari pengakuan tersangka RLH, lanjutnya, diperintahkan oleh salah satu jaringan narkoba internasional asal Meksiko untuk mengambil koper berisi sabu dari seseorang di negara Turki. “Hasil temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti untuk ‘control delivery’ dan berhasil mengamankan seorang WNA asal Iran inisial EK sebagai penerima paket di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat,” ujarnya.

Finari menyatakan, hasil dari pendalaman, tersangka EK diperintah oleh jaringan sindikat narkoba internasional yang berada di Iran. Selain pengungkapan kasus pertama tersebut, masih menurut wanita berjilbab itu, pihaknya juga mengungkap upaya penyelundupan ekstasi melalui barang kiriman asal negara Malaysia dengan modus disembunyikan dalam kemasan makanan ringan kuwaci merk Tiongkok.

“Penindakan kedua dilakukan terhadap WNI laki-laki berinisial RA yang kedapatan sebagai penerima barang kiriman asal Malaysia. Adapun nomor karal 32432296385 sebanyak 298 butir,” kata Finari.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa paket tersebut mencantumkan nama seorang wanita asal Tiongkok berinisial XJ yang diduga merupakan mantan narapidana dalam kasus penyalahgunaan narkotika. “Namun saat dilakukan ‘control delivery’ yang menerima adalah RA yang berada di alamat paket tersebut dan bukan XJ,” imbuhnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali