TikTok: Larangan Menkop Teten Masduki Justru Merugikan Pedagang dan Konsumen Lokal

Gempita.co – Protes Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengenai bisnis media sosial dan e-commerce yang dijalankan secara bersamaan dalam satu platform, dijawab TikTok.

TikTok menjelaskan bahwa adanya larangan tersebut justru akan menghambat inovasi serta merugikan pedagang dan konsumen lokal.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Memisahkan media sosial dan e-commerce ke dalam platform yang berbeda bukan hanya akan menghambat inovasi, namun juga akan merugikan pedagang dan konsumen di Indonesia,” jelas Anggini Setiawan, Head of Communications, TikTok Indonesia, Selasa (11/09), dikutip Uzone.id.

Lebih lanjut, Anggini mengungkapkan hingga saat ini hampir 2 juta bisnis lokal di Indonesia telah menggunakan TikTok untuk tumbuh dan berkembang dengan social commerce.

“Kami berharap pemerintah dapat memberikan kesempatan yang sama bagi TikTok,” tambah Anggini.

TikTok sendiri saat ini diketahui memiliki media sosial video pendek yang dilengkapi dengan fitur TikTok Shop yang berjalan sebagai e-commerce atau fitur jual-beli di platform yang sama.

Penolakan ini bukan tanpa alasan, Teten menjelaskan bahwa platform e-commerce yang disatukan dengan media sosial berpotensi menjadi monopoli bisnis.

Penolakan ini bukan yang pertama yang disampaikan oleh Menkop UKM, sebelumnya Menteri Teten sempat khawatir kalau TikTok akan membawa Project S mereka ke Indonesia. Namun, TikTok sendiri sudah menegaskan kalau mereka takkan membawa bisnis cross-border (Project S) ke tanah air.

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali