Batam – Gempita.co-Tim gabungan Ditreskrimum, Dit Intelkam dan Bid Propam Polda Kepri mengamankan 4 orang pelaku penggelapan kendaraan roda empat. Salah satu pelaku berinisial HA merupakan oknum anggota Polri yang berdinas di Polres Bintan.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirreskrimum dan Kabid Propam Polda Kepri di Mapolda Kepri, Selasa (19/5/20).
Sejak kasus ini dilaporkan pada Kamis (14/5/20) lalu, Kapolda Kepri langsung membentuk tim gabungan terdiri dari jajaran Ditreskrimum, Bid Propam dan dibantu Direktorat Intelijen.
Selanjutnya, tim langsung turun ke lapangan mencari jejak keberadaan tersangka, termasuk alat bukti dan barang bukti.
Dari hasil penyelidikan didapat informasi kalau tersangka tengah berada di daerah Pelalawan, Provinsi Riau.
“Minggu malam sekitar pukul 21.00 polisi berhasil membekuk tersangka yang sedang berada di tempat kosannya di daerah Pelalawan,” tutur Harry Goldenhardt.
“Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap para tersangka, ada sekitar 83 unit kendaraan roda empat berbagai merk yang digelapkan,” jelas Harry.
Menurut Harry, hingga saat ini tim teknis gabungan masih melakukan pelacakan dan pengejaran terhadap kendaraan yang belum disita. Namun sampai malam ini barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 30 unit mobil.
“Modus operandi yang dilakukan adalah dengan menawarkan kendaraan dari leasing atau showroom kepada pembeli dengan memalsukan dokumen kendaraan tersebut. Perbuatan ini sudah dilakukan hampir 3 tahun, “ ungkap Harry.
Harry menjelaskan, sudah ada 12 orang pemilik kendaraan yang menjadi korban telah melapor ke Polda Kepri.
“Untuk itu kami imbau kepada masyarakat di Provinsi Kepri yang merasa menjadi korban penipuan, silahkan datang ke Polda Kepri dengan membawa dokumen kendaraan untuk dilakukan cek fisik di tempat,” pungkasnya.