Tina Toon ‘Bolo-Bolo’ Digugat Rp 10 Miliar, Ada Apa?

Jakarta, Gempita.co – Tina Toon mantan penyanyi cilik ‘Bolo-Bolo’, digugat Rp 10 miliar ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait dengan hak cipta lagu.

Penyanyi bernama asli Tina Hermanto itu digugat Engkan Herikan, pencipta lagu Bintang yang pernah dipopulerkan band Anima. Lagu tersebut dibawakan Tina Toon tanpa sepengetahuannya. Bahkan Tina yang kini politikus PDIP itu mendaur ulang label dan mengubah nama penciptanya.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Jadi memang benar kami mewakili klien kami, Engkan Herikan telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap beberapa orang,” kata kuasa hukum Engkan, Muhammad Iqbal Arbianto, seperti dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Sabtu (28/8).

Menurut Iqbal, kliennya dirugikan secara moral dan materil.

“Kami sebagai penggugat dirugikan dari hak moral dan hak ekonominya. Jadi klien kami ini menuntut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nominal kurang lebih sekitar Rp 750 juta kerugian material dan Rp10 miliar kerugian immateril,” Iqbal menjelaskan.

Gugatan telah dilayangkan pada April 2021 lalu. Selain Tina, pihak Engkan juga turut menggugat Basia Roullette, Baros Roulette, Ian Juanda, Andri Anima, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia, dan WAMI .

Sidang telah digelar beberapa kali. Tina dan kuasa hukumnya, Iqbal menambahkan, pernah menghadiri sidang.

“Ibu Tina Toon sendiri juga pernah hadir, datang sendiri ke pengadilan satu kali,” ujar.

Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa (31/8) dengan agenda replik dari Engkan Herikan. Iqbal berharap permohonan kliennya dikabulkan hakim.

Sumber: berbagai sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali