Tingkatkan Kemudahan Penjaminan Pembiayaan Koperasi, LPDB-KUMKM dan KBI Teken MoU 

Jakarta, Gempita.co –  Sebagai upaya membantu percepatan dan perluasan jangkauan penyaluran dana bergulir diperlukan kerja sama antara Lembaga Pengelola Dana Bergulir,  Koperasi  Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB-KUMKM) dengan lembaga penjamin.

Langkah ini sebagai bentuk perwujudan LPDB-KUMKM sebagai lembaga inklusif yang berarti terbuka dalam menjalin kerjasama mewujudkan Tri Sukses LPDB, yaitu: Sukses Penyaluran, Sukses Pemanfaatan dan Sukses Pengembalian.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Demikian disampaikan  Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo saat melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara LPDB-KUMKM dengan PT. Kliring Berjangka Indonesia (KBI) (Persero) dengan tema “Kemitraan Strategis Ekosistem Penyaluran Dana Pembiayaan Resi Gudang” di Jakarta, Senin (16/11)

“Kerjasama ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemudahan dalam  memberikan akses pinjaman/pembiayaan bagi koperasi yang memiliki keterbatasan jaminan, maka LPDB KUMKM bekerjasama dengan PT KBI, agar koperasi dapat memanfaatkan Jaminan Resi Gudang dalam mengakses pinjaman pembiayaan dana bergulir,” kata Supomo dalam sambutannya.

Supomo berharap, dengan kerjasama ini dapat mempercepat pemulihan daya saing koperasi dan UMKM akibat pandemi covid-19 ini. “Mudah-mudahan dengan kerjasama LPDB-KBI ini kedepan akan memudahkan jalan untuk kemaslahatan rakyat Indonesia,” ujarnya.

Di tempat sama, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) Fajar Wibhiyadi mengungkapkan, penandatanganan MoU ini ke depan dapat meningkatkan ekosistem, serta pemanfaatan dan pembiayaan dalam Sistem Resi Gudang di Indonesia. “Harapannya, ke depan dapat meningkatkan minat petani, pemilik komoditas serta koperasi untuk memanfaatkan Resi Gudang,” ungkap Fajar.

KBI sendiri merupakan lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk berperan sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang. Terkait Resi Gudang di Indonesia, data KBI sampai dengan Quarter III tahun 2020 menunjukkan, pertumbuhan nilai pembiayaan sebesar 36 persen dibandingkan dengan Quarter III 2019 (yoy). Sampai dengan akhir September 2020, tercatat penerbitan Resi Gudang sebanyak 259, dengan nilai pembiayaan sebesar Rp. 56.813.026.916,-. Untuk periode yang sama di tahun 2019, tercatat penerbitan Resi Gudang sebanyak 299, dengan nilai pembiayaan Rp. 41.780.047.200,-

Selain itu, apa yang dilakukan KBI kali ini, tentunya sejalan dengan perannya sebagai BUMN, yaitu sebagai akselerator ekonomi masyarakat. “Kita tahu, dengan memanfaatkan Resi Gudang, masyarakat pemilik komoditas akan mampu menjaga kestabilan harga, yang pada akhirnya akan meningkatkan taraf ekonominya,” papar Fajar.

Penandatanganan MoU Kerjasama kemitraan strategis yang dihadiri oleh para Direksi dari kedua belah pihak ini juga diharapkan akan dapat mengoptimalkan potensi penyaluran dana pembiayaan Resi Gudang bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali