Gempita.co -Sidang perdana mantan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, di ruang Wirjono Prodjodikoro 1, Rabu (30/8) pagi.
Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dengan anggota Panji Surono dan Jaini Basir.
Perkara Rafael teregistrasi dengan nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Ps. Penyidik KPK mempersangkakan ayah Mario Dandy dengan dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar.
Kemudian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sepanjang 2011 sampai dengan 2023 dengan total Rp 26 miliar, dan 2 juta dolar Singapura, serta 937 ribu dolar AS.
KPK telah menyisir satu per satu kepemilikan aset-aset Rafael Alun. Sejauh ini, lembaga antirasuah telah menyita aset-aset dengan total Rp 150 miliar.
*Berbagai Sumber