TNI AL Tangkap Penyeludup Sabu 10,75 Kg dari Malaysia

Perahu yang digunakan pelaku untuk menyelundupkan sabu seberat 10,75 kg yang berhasil diamankan TNI AL. (Ist)

Jakarta, Gempita.co – Penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 10,75 kg berhasil digagalkan TNI AL menangkap pelaku yang menggunakan jalur laut di Selat Malaka di Perairan Rupat Utara, Riau. Sabtu (19/9).

Pada Jumat siang (18/9), Pangkalan Lanal Dumai mendapatkan informasi bahwa ada narkoba dari Malaysia yang akan masuk Indonesia. Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Himawan memerintahkan seluruh jajaran untuk melaksanakan penyekatan dan pengetatan operasi.

“Pandemi Covid-19 yang masih menjadi ancaman bagi negeri ini, tidak menjadikan pelaku jaringan penyelundupan Narkotika ini mengurungkan upayanya untuk melakukan aksi penyelundupan barang haram,” kata Panglima Koarmada I, Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K, S.E., M.M., di Jakarta.

Informasi yang didapat dan upaya operasi yang digelar mendapatkan hasil, pada pukul 17.00 WIB Tim Lanal Dumai melihat perahu yang mencurigakan di Perairan Pulau Rupat menuju ke selatan arah Pulau Bengkalis. Terhadap perahu tersebut langsung dilakukan pengejaran. Saat didekati, terlihat ABK perahu membuang satu bungkus besar ke laut yang diduga barang yang diselundupkan.

Tidak memerlukan waktu lama, dua pelaku berinisial “Z” dan “S” ditangkap bersamaan dengan diamankannya barang selundupan yang dibuang kelaut. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan 10 paket yang diduga sabu.

Barang itu selanjutnya diuji dan diidentifikasi di Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Medan dan diperoleh hasil bahwa barang bukti tangkapan Lanal Dumai dipastikan Narkoba, mengandung zat jenis Methamphetamin kandungan NPP Positif (sabu) berbentuk kristal bening seberat 10,75 Kg yang dikemas dalam 10 bungkus teh kemasan merk Cina.

Sementara itu, Komandan Lantamal I, Brigadir Jenderal TNI (Mar) I Made Wahyu Santoso, di tempat terpisah menyampaikan, perairan timur Sumatera di sepanjang Selat Malaka masih banyak digunakan sebagai pelintasan penyelundupan Narkotika.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali