Todung Mulya Lubis: Kami Pertanyakan Konsistensi KPU Laksanakan UU soal Debat Capres-Cawapres

Gempita.co-Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo–Mahfud MD , Todung Mulya Lubis mempertanyakan konsistensi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dalam menjalankan perintah Undang-Undang terkait debat calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) peserta Pilpres 2024 .

Todung menilai KPU seharusnya berpegang pada peraturan yang telah ditetapkan, yaitu pelaksanaan debat peserta Pilpres 2024 akan digelar sebanyak lima kali, yang terdiri atas tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.

“Pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang mengatakan bahwa debat capres akan dilakukan dengan menghadirkan capres dan cawapres dalam 5 kali acara debat, menurut saya bukan saja menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 277 UU No 7/2017 tentang Pemilu junto Pasal 50 PerKPU Nomor 15/2023, tetapi juga akan menghilangkan kesempatan publik untuk menilai secara utuh kualitas cawapres, yang akan menjadi orang Nomor 2 di republik ini,” kata Todung di Jakarta, Sabtu (2/12/2023).

Ia mengatakan, publik perlu mengetahui secara pasti kualitas, kecerdasan, dan komitmen para cawapres yang akan menjadi pemimpin negara ini. Oleh sebab itu, debat antarcawapres itu perlu dan wajib dilakukan.

“UU Pemilu memang tak menjelaskan pemisahan debat capres dan cawapres, selain mengatakan bahwa debat akan dilakukan sebanyak 5 kali. Tetapi penjelasan Pasal 277 UU Pemilu menegaskan bahwa debat itu terdiri atas 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres,” katanya.

Diakuinya, capres dan cawapres adalah dwi tunggal yang tak bisa dipisahkan satu sama lainnya. Namun rakyat tetap berhak mengetahui kualitas, pengetahuan, komitmen, dan kesiapan cawapresnya. Sebab, bukan mustahil dalam keadaan di mana presiden tak bisa menjalankan fungsinya, wakil presiden yang akan mengambil alih tugas dan fungsi sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.

“Di sini wakil presiden bukan semata-mata ban serep. Wakil presiden adalah pemimpin. Terus terang, saya menyayangkan kalau KPU memutuskan debat antar cawapres murni (tanpa didampingi capres) ditiadakan,” ujarnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali