Jakarta, Gempita.co – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, memenangkan Tommy Soeharto atas gugatan terkait dengan kepengurusanusan Partai Berkarya.
Dalam amar putusan, PTUN Jakarta menyatakan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang menetapkan kepengurusan Partai Berkarya periode 2020-2025 pimpinan Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi Pr dinyatakan batal dan wajib dicabut.
Putusan nomor: 182/G/2020/PTUN.Jkt itu diputus pada Selasa (16/2) oleh Hakim Ketua Umar Dani, serta Hakim anggota masing-masing Muhamad Ilham dan Akhdiat Sastrodinata.
Hakim memutuskan menyatakan batal keputusan Menkumham RI nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Berkarya tanggal 30 Juli 2020.
Kemudian menyatakan batal keputusan Menkumham RI nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang pengesahan perubahan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020.
Selain menyatakan batal, PTUN Jakarta mewajibkan Menkumham mencabut dua SK tersebut.
“Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp384.000,” bunyi putusan.
“Amar lainnya dikabulkan,” demikian dikutip dari Direktori Putusan PTUN Jakarta, Rabu (17/2/2021).
Ketua majelis hakim perkara ini ialah hakim Umar Dani dengan anggota hakim Muhamad Ilham dan Akhdiat Sastrodinata.
Diketahui dalam kongres Partai Berkarya, Muchdi PR dan sejumlah pendukungnya mengambil alih kepengurusan partai dari Tommy Soeharto.
Setelah itu, Muchdi mendaftarkan kepengurusan di Kemenkumham dan akhirnya disahkan sebagai pengurus.
Setelah pengesahan itu, kubu Tommy Soeharto mengajukan protes dan menyatakan kongres yang digelar Muchdi tidak sah. Mereka berkukuh kepengurusan di bawah Tommy Soeharto sebagai ketum adalah yang sah.
Sumber: rri.co.id