Tragedi Tol Cikampek: Oknum Polisi Penembak Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara

Jakarta, Gempita.co – Ipda M. Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan
terdakwa kasus dugaan pembunuhan empat anggota Laskar FPI dalam tragedi di Tol Cikampek KM 50,
dituntut ancaman hukuman penjara 6 tahun.

Tuntutan terhadap Yusmin ataupun Fikri dibacakan secara bergantian oleh JPU. Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan merampas nyawa orang secara bersama-sama sehingga melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Menjatuhkan pidana terhadap Fikri Ramadhan dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2).

Jaksa juga membacakan tuntutan terhadap Yusmin. “Terdakwa M. Yusmin Ohorella terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama,” ujar jaksa.

Peristiwa pembunuhan terhadap 4 pengawal Rizieq Syihab terjadi saat mereka hendak dibawa ke Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya dua pengawal Rizieq tewas dalam perstiwa baku tembak pada 7 Desember 2020 dalam insiden Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Selain kedua polisi, dalam peristiwa tersebut juga terdapat Ipda Elwira Priadi Z. Namun, sebelum persidangan, Elwira meninggal dalam kecelakaan lalu lintas.

Persidangan digelar setelah hasil menyelidikan Komnas HAM merekomendasikan telah terjadi Unlawful Killing, atau pembunuhan di luar hukum terhadap 6 laskar FPI pengawal Rizieq Syihab.

*Berbagai Sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali