Trump Belum Kapok ! 17 Negara Bagian Kejar Pemilu Curang ke MA

Survei CDC melihat sebagian warga AS memakai disinfektan, mengikuti saran Trump. (Foto: AP Photo/Patrick Semansky)

Washington, Gempita.co – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) masih terus dikejar gugatan hasil pemilu presiden 3 November, kali ini 17 negara bagian menggugatnya.

Jaksa Agung Texas dalam gugatannya ke Mahkamah Agung untuk membatalkan hasil pilpres di negara bagian Pennsylvania, Michigan, Wisconsin, dan Georgia yang merupakan lokasi kekalahan Trump dalam pilpres 2020, mengklaim, keempat negara bagian itu mengubah aturan pemilu untuk mencegah terselenggaranya pilpres yang sehat.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Jaksa Agung Texas Ken Paxton yang berasal dari Partai Republik mengatakan, “Saya akan menunjukkan di hadapan pengadilan bagaimana empat negara bagian ini mengabaikan aturan pemilu federal, dan negara bagian, dan melakukan perubahan di detik-detik terakhir secara ilegal. Sebagian besar keputusan yang diambil secara tergesa-gesa itu tidak disahkan oleh legislator negara bagian, dengan demikian mereka sudah mengakali konstitusi.”

Sekarang Mahkamah Agung Amerika harus menangani gugatan Jaksa Agung Texas yang didukung 16 negara bagian lain yaitu Alabama, Arkansas, Florida, Indiana, Kansas, Louisiana, Mississippi, Montana, Nebraska, North Dakota, Oklahoma, South Carolina, South Dakota, Tennessee, Utah and West Virginia, terhadap empat negara bagian yang dimenangkan Joe Biden.

Sebagaimana diketahui, 17 negara bagian itu semuanya dipimpin oleh gubernur dari Partai Republik kecuali tiga negara bagian. Pada saat yang sama, 6 dari 9 hakim Mahkamah Agung Amerika, dipilih oleh para presiden dari Partai Republik, tiga di antaranya dipilih oleh Donald Trump.

Masalah ini menyebabkan Trump, dan tim hukumnya merasa optimis, dan terus berusaha mengubah hasil pilpres Amerika 2020 melalui keputusan Mahkamah Agung. Namun melihat keputusan-keputusan yang sudah dikeluarkan MA Amerika selama ini tampak bahwa lembaga hukum tertinggi negara ini sangat berhati-hati mengambil keputusan seputar hasil pilpres.

Sebagai contoh, upaya Partai Repubik di Mahkamah Agung Amerika supaya lembaga itu mengeluarkan keputusan menentang metode pemungutan suara lewat pos di Pennsylvania, akhirnya gagal beberapa hari sebelum tanggal 3 November 2020, hari pilpres.

Keputusan ini memberikan kesempatan kepada Komisi Pemilu Amerika di Pennsylvania, pasca tanggal 3 November 2020 untuk tetap menerima surat suara lewat pos dengan syarat cap pos pengiriman surat suara tertanggal 3 November 2020.

Beberapa hari lalu gugatan kubu Republik ke Mahkamah Agung untuk membatalkan hasil suara yang masuk lewat pos, ditolak. Seandainya Mahkamah Agung mengabulkan gugatan tersebut, ratusan ribu suara di negara bagian ini akan dibatalkan, dan Joe Biden akan kehilangan 20 suara elektoral dari Pennsylvania.

Akan tetapi para hakim Mahkamah Agung Amerika dengan suara bulat tidak mengabulkan gugatan terhadap KPU Pennsylvania, sehingga keputusan ini membuka peluang kemenangan Joe Biden di negara bagian ini.

Tapi keputusan-keputusan Mahkamah Agung Amerika sampai sekarang tidak berhasil menghentikan langkah Trump dan tim pengacaranya untuk melanjutkan gugatan hasil pilpres negara ini.

Mereka berharap dengan bertambahnya jumlah negara bagian yang ikut menggugat hasil pemilu, pada akhirnya akan memaksa Mahkamah Agung Amerika untuk mengeluarkan keputusan yang memungkinkan Trump bertahan di Gedung Putih.

Hal ini menurut konstitusi Amerika dimungkinkan, namun secara politik sepertinya masalah ini sulit untuk diterima. Namun lebih penting dari itu adalah terbentuknya barisan politik baru di Amerika yang terdiri dari Partai Republik yang bersikeras menganggap pilpres 2020 curang.

Sementara barisan kelompok lain menganggap pilpres Amerika 2020 berlangsung tanpa kecurangan. Konflik yang tak selesai ini dapat menjadi sumber perpecahan politik-sosial yang lebih dalam di masa depan, dan Amerika akan memasuki fase baru pertarungan politik dalam negeri.

Sumber: parstoday

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali