Tukar Uang Edisi 75 Tahun RI Syaratnya Masih Ribet

Kemenkeu dan BI resmi meluncurkan uang baru edisi khusus peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 - Foto: Ist

Jakarta, Gempita.co – Bank Indonesia akan melakukan percepatan dan perluasan pengedaran uang baru pecahan Rp 75 ribu, melihat tingginya animo masyarakat terhadap Uang Peringatan Kemerdekaan HUT ke-75 RI.

Caranya, membuka proses pemesanan secara kolektif di kantor perwakilan BI. Lantas, seperti apa syarat jika kamu ingin mendapatkan uang pecaham Rp75 ribu secara kolektif?

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Marlison Hakim menuturkan, masyarakat yang dapat menukar uang secara kolektif ialah Kementerian, lembaga dan instansi.

Kemudian kolektif kepada korporasi baik swasta maupun BUMN, asosiasi yang sudah terdaftar, perkumpulan, dan masyarakat. Secara rinci, Kementerian yang dapat melakukan penukaran ialah pegawai, lembaga dan instansi di suruh Indonesia, sementara perkumpulan yang dimaksud misalnya, perkumpulan alumni mahasiswa ataupun perkumpulan perantauan.

Masing- masing dari mereka dapat menyertakan pihak lain atau koleganya seperti teman, keluarga minimal 17 orang. Selanjutnya Marlison menjelaskan, syarat dan ketentuan lainnya ialah harus berstatus Warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), satu KTP digunakan untuk 1 lembar Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI.

“Setiap orang nantinya harus menunjuk PIC mereka untuk mengambil uang di mengambil UPK (Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI),” ucapnya.

Proses pemesanan Setelah menunjuk pihak atau PIC yang akan mewakili untuk melakukan penukaran dan menerima UPK 75 Tahun RI secara kolektif, PIC harus menyampaikan surat permohonan dan daftar pemesan kolektif dalam format Ms. Excel melalui email kepada petugas Hotline Layanan Kolektif UPK 75 pada Kantor Bank Indonesia yang dituju.

Adapun, alamat email Hotline Layanan Kolektif UPK 75 seluruh Kantor Bank Indonesia, serta format surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif dapat diunduh pada tautan aplikasi berbasis website https://pintar.bi.go.id.

Nantinya, pihak yang ditunjuk akan menerima notifikasi melalu email bahwa surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif sudah diterima dan akan segera diproses.

Lalu, pihak yang ditunjuk akan menerima konfirmasi jadwal penukaran UPK 75 Tahun RI dalam bentuk bukti pemesanan melalui email.

Marlison mengingatkan agar masyarakat menyiapkan uang tunai sejumlah nominal yang ingin ditukarkan. Jangan lupa, ketika hendak menukarkan uang Rp75.000 ke Bank Indonesia harus menerapkan protokol kesehatan.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali