Turki Lockdown 31 Kota dan 50 Kampung

Jakarta, Gempita.co – Turki lockdown di 31 kota dan 50 kampung.Warga negara Indonesia (WNI) dihimbau Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menunda perjalanan ke Turki.

“Sebagai upaya mengatasi penyebaran Covid-19, Pemerintah Turki menerapkan larangan ke luar rumah yang semula hanya untuk warga berusia 65 tahun ke atas diperluas pemberlakuannya kepada warga berusia 20 tahun ke bawah,” sebut pernyataan Safe Travel Kemlu, Senin (12/7/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kemlu menyatakan pembaruan kebijakan larangan ke luar rumah dibuat berdasarkan analisa terhadap statistik pasien di Turki dan sejumlah negara lain.

Pemerintah Turki hanya mengizinkan kendaraan penyuplai kebutuhan logistik dan medis yang boleh keluar masuk ke kota atau kampung sampai 15 hari ke depan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau WNI untuk menunda perjalanan ke Turki untuk sementara waktu. Bagi WNI yang berada di Turki agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah pencegahan penularan Covid-19,” tambah pernyataan Safe Travel Kemlu.

Para WNI yang berada di Turki juga diimbau agar menghubungi hotline perwakilan RI di Turki @indonesiainankara yaitu +90 532 135 2298 atau +90 533 812 0760 dan @indonesiainistanbul +90 534 453 5611.

Sumber: ATN

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali