Jakarta, Gempita.co – Penceramah Ustadz Abdul Somad atau biasa disapa UAS dikabarkan dideportasi dari Singapura. Kabar tersebut dibantah Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo. Menurutnya, UAS itu tidak mendapat izin masuk Singapura sehingga diminta kembali.
Berdasarkan informasi yang diterima Suryopratomo dari ICA, UAS ditetapkan sebagai pihak Not To Land (NTL) untuk masuk ke Singapura.
UAS dilarang masuk ke Singapura setibanya dari Batam karena berstatus NTL, UAS dan rombongannya diminta oleh ICA untuk kembali ke Indonesia.
Sebelumnya, Suryopratomo menjelaskan bahwa UAS dan rombongannya tergolong dalam kriteria orang yang tidak diizinkan masuk ke Singapura oleh ICA.
UAS dan rombongannya dianggap ICA tidak memenuhi kriteria atau persyaratan.
‘Beliau tidak dideportasi tetapi tidak mendapatkan izin masuk Ke Singapura sehingga diminta untuk kembali,” kata Suryopratomo, dalam keterangannya, Selasa, 17 Mei 2022.
Kendati demikian, Suryopratomo tak menjelaskan alasan UAS tak mendapatkan izin dari Singapura.
Menurutnya yang bisa menjelaskan alasan tersebut adalah pemerintah Singapura.(red)