Jakarta, Gempita.co – Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diputuskan Mahkamah Konsitusi (MK) inkonstitusional secara bersyarat.
“Pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang Uji Formil UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (25/11).
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa metode penggabungan atau Omnibus Law dalam UU ini tidak jelas, apakah metode tersebut merupakan pembuatan UU baru, atau hanya revisi. Selain itu, MK juga menilai pembentukan UU ini tidak memegang asas keterbukaan, meskipun sudah dilakukan pertemuan dengan beberapa pihak terkait.
Meski begitu, dalam amar putusan dinyatakan bahwa UU ini masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan, sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan yakni paling lama dua tahun.
Ia menekankan apabila, dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja akan menjadi inkonstitusional secara permanen.
“Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU Nomor 11 Tahun 2020, maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali,” jelasnya.
Selain itu, dalam putusannya MK menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Pembuat UU dalam hal ini utamanya pemerintah tidak dibenarkan untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Respons Pemerintah
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang hadir dalam sidang putusan sebagai perwakilan dari pemerintah menerima hasil keputusan dari MK tersebut.
“Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan daripada MK, serta akan melaksanakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK yang dimaksud,” ungkap Airlangga.
Pemerintah pun, ujar Airlangga berkomitmen untuk melakukan perbaikan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditetapkan. Selain itu, pihaknya juga tidak akan menerbitkan peraturan baru dalam UU ini.
“Selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud dengan menyiapkan perbaikan UU dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut,” jelasnya.
Sumber: berbagai sumber