Gempita.co – Belum lama ini sempat viral orang pria di Kabupaten Bandung Barat mengancam pejabat publik setelah membawa ular piton raksasa ke kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten.
Dalam sebuah video yang telah beredar luas, pria tersebut terlihat dengan marah menuntut agar kepala departemen memberinya kontrak kerja, dengan reptil merayap itu beristirahat di pangkuannya sepanjang waktu.
Polisi telah menangkap pria tersebut, yang diidentifikasi sebagai J berusia 50 tahun, dan mengamankan ular piton berukuran empat meter itu.
“ J mengaku mengancam kepala PUPR. Dia minta proyek konstruksi karena sudah beberapa tahun tidak diberi, sejak dia mendapatkan satu, ”kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi Yohannes Redhoi Sigiro, Rabu (7/10/2020).
Sesuai dengan KUHP, J dapat menghadapi hukuman empat tahun penjara karena mengancam atau memaksa pejabat publik.
Belum dikonfirmasi apakah J membawa ular itu hanya untuk menakut-nakuti atau apakah tersangka akan menggunakan reptil itu sebagai senjata seolah-olah dia adalah muggle Voldemort.