Urus KTP hingga KK Tak Perlu Datang ke Dukcapil, Warga Bisa Gunakan Aplikasi Silakas

Ilustrasi KTP

Gempita.co- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan di Kabupaten Tanah Laut (Tala) akibat tidak membuat masyarakat menunda pembuatan atau pembaharuan dokumen kependudukan karena alasan terjadi kerumunan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tala hadir dengan layanan online melalui Aplikasi Sistem Informasi Layanan Online Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (SILAKAS).

“Setelah diurus melalui online, nanti kita atur jam mengambil dokumennya di kantor (Disdukcapil Tala) sehingga tidak terjadi penumpukan di sini. Mereka juga bisa mengambil di kantor kecamatan terdekat ataupun dikirim lewat kantor pos dengan biaya sesuai pilihan di Aplikasi,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tala Norhayati dikutip dari portal resmi Pemkab Tala, Selasa (24/8/2021)

Kadisdukcapil Tala Hj. Norhayati juga menyampaikan bahwa pihaknya selalu memberikan pelayanan yang cepat dan mudah kepada setiap masyarakat Tala. Selain lewat aplikasi nanti dilanjutkan via chat WhatsApp ke nomor 0811-5085-503 dalam memberikan layanan pengurusan dokumen kependudukan.

“Kalau untuk Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, KIA, sepanjang tidak ada gangguan teknis dan permohonannya lengkap kita komitmen satu hari selesai, tetapi untuk penerbitan KTP-el yang memerlukan perekaman bisa sampai satu minggu menyesuaikan urutan antrian dan pengecekan berdasarkan data pusat agar tidak ada data duplikat,” katanya.

Norhayati mengajak kepada seluruh masyarakat Tala untuk tertib dokumen kependudukan. Dia juga mengimbau agar tidak menggunakan calo dalam pengurusan dokumen kependudukan.

“Minimal itu yang harus dimiliki setiap warga dan jangan mengurus lewat calo karena sudah dipermudah,” ujarnya.

Selain di Disdukcapil Tala, pengurusan dokumen kependudukan dapat dilakukan di setiap kantor kecamatan se-Kabupaten Tanah Laut selain Kantor Kecamatan Pelaihari yang terpusat di Disdukcapil Tala. Tetapi untuk perekaman pembuatan KTP-el hanya dapat dilakukan di Kantor Kecamatan Bajuin, Tambang Ulang, Bati-Bati, Kurau, Panyipatan, Jorong dan Kintap.

Meskipun pelayanan pengurusan dokumen kependudukan ditekankan melalui layanan online, Disdukcapil Tala juga masih membuka pelayanan offline dengan protokol kesehatan ketat bagi masyarakat yang tidak memiliki handphone atau akses ke aplikasi atau chat WhatsApp.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali