Usut Aliran Uang Suap Pengaturan Proyek, 4 Anggota DPRD Jabar Dipanggil KPK

Ilustrasi Gedung KPK/foto:Ist. Pansel KPK
Ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Empat Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), diminta keterangan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan aliran uang dalam kasus dugaan suap pengaturan proyek di Pemkab Indramayu, Jabar.

KPK, Selasa (27/4/2021) telah memeriksa mereka sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPRD Jabar Ade Barkah Surahman (ABS) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu Tahun 2019.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang ke berbagai pihak di DPRD Provinsi Jabar,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/4/2021) dikutip Antara.

Empat Anggota DPRD Jabar yang diperiksa, yakni Yod Mintaraga, Eryani Sulam, Dadang Kurniawan, dan Lina Ruslinawati.

Selain itu, terhadap empat saksi itu juga didalami pengetahuannya terkait dengan proses pengajuan/usulan proposal program kegiatan/proyek untuk bantuan provinsi dari jatah aspirasi anggota DPRD.

KPK pada 15 April 2021 telah menetapkan Ade Barkah dan mantan Anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) sebagai tersangka.

KPK menduga Ade Barkah menerima suap Rp750 juta. Sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui, kasus tersebut adalah salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu.

Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.

Saat ini, empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yakni Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim. Saat ini, masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam konstruksi disebut bahwa Carsa diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta. Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp 9,2 miliar.

Dari uang yang diterima Abdul Rozaq tersebut kemudian diduga diberikan kepada Anggota DPRD Jabar lain diantaranya Siti Aisyah dengan total sebesar Rp1,050 miliar.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali