Video Bupati Nias yang Menyebar di Medsos Dilaporkan ke Bawaslu, Ada Apa?

Terpisah, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias, Sabayuti Gulo, mengharapkan agar laporan masyarakat tersebut dapat segera diproses oleh Bawaslu.

“Laporan itu harus bisa segera diproses oleh Bawaslu, dan jika memenuhi unsur agar ditindak dan diberikan sanksi sesuai sesuai aturan main,” tegas Sabayuti Gulo.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Video

Sebagai informasi, adapun video yang beredar tersebut diketahui postingan oleh akun Facebook Ronal Zai, pada hari Minggu (25/10/2020), sekira pukul 07.34 Wib, dengan menuliskan kalimat pengantar sebagai berikut :

“Akibat Panik, Bapak ini tidak paham jika BUPATI/WAKIL BUPATI “TERPILIH” nantinya, maka VISI dan MISI akan tertuang dalam RPJP dan RPJMD Kabupaten Nias, Skala Prioritas Perencanaan pembangunan Kabupaten Nias yang masuk ke APBD tetap mengacu pada RPMJD dan RPJP. #Akibat_Godok_Godok”

Adapun audio dari video tersebut yang berusaha ditranskripkan oleh awak media sebagai berikut :

“Begitu Nanti Yang Terpilih Bukan Pasangan AROLI ini misalnya, Apa Janji-Janji Paslon Lain digodok Di DPRD, Begitu Mereka Tidak Setuju, Omong Kosong Janji-Janji Itu, Begitu ini Yang Ini, udah Pasti mereka All Out Menerima Usulan-Usulan Dari Wilayah-Wilayah, Kan Nanti Ketahuan 9 Desember, Ketahuan Nanti 9 Desember Siapa Pemenang, Kami Masih Berkuasa Sampai Bulan Juni, Ma baloi-baloi ami dania (Kami Menunggu Kalian), Ya’aga masih so wewenang (Kami Masih Ada Wewenang)” ucap orang yang didalam video tersebut, yang diduga kuat adalah Bupati Nias, Sokhiatulo Laoli.

Postingan yang disukai sebanyak 123 orang, dan 165 komentar, serta dibagikan sebanyak 14 kali, akhirnya berbuntut panjang. Pasalnya, orasinya dalam kampanye salah satu paslon Bupati Nias (Arosokkhi Waruwu) dan Calon Wakil Bupati Nias (Asaldin Gea) dengan Nomor urut 4 diduga bermuatan menghasut, mengintimidasi serta menakut-nakuti masyarakat atau diduga merupakan tindak pidana Pemilu.

Gempita.co telah melakukan konfirmasi kepada Ketua Bawaslu, Novan Maskurnia Hura, namun hingga berita ini diturunkan masih belum memberikan tanggapan.

Penulis: Sabarman Zalukhu
Editor: Rukmana

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali