Video Bupati Nias yang Menyebar di Medsos Dilaporkan ke Bawaslu, Ada Apa?

Nias, Gempita.co – Bupati Nias, Sokhiatulo Laoli dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh AN (41), seorang warga asal Sisobalauru, Desa Sisobalauru, Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias, terkait dugaan tindak pidana pemilu.

Sokhiatulo Laoli dilaporkan atas beredarnya video berdurasi 1 menit 5 detik, yang diposting oleh akun Facebook Ronald Zai, pada hari Minggu (25/10/2020) sekira pukul 07.34 Wib.

Bacaan Lainnya

“Iya, kita sudah menyampaikan laporan secara resmi kepada pihak Bawaslu Kabupaten Nias terkait laporan dugaan tindak pidana Pemilu pada tanggal 28 Oktober 2020 kemarin, dan disusul hari ini, klien kita menyampaikan secara resmi, sesuai dengan formulir model A.1,” ungkap Kuasa Hukum AN, Firman Harefa kepada Gempita.co, melalui pesan WhatsApp, Jumat (30/10/2020) malam.

Firman Harefa mengatakan, jika melihat video tersebut, apabila dia (Sokhiatulo Laoli) salah seorang juru kampanye dan telah cuti sebagaimana peraturan perundang-undangan, maka orasinya seharusnya netral, tidak menggunakan kewenangannya atau jabatannya dalam berkampanye dengan menguntungkan atau merugikan paslon lain di Kabupaten Nias.

“Hal ini dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum dan melanggar peraturan perundang undangan yang terkait Pilkada, dan dapat diduga melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur,” kata Firman.

Menurut Firman, hal ini jelas diatur dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2014 yang ditetapkan menjadi UU No.1 Tahun 2015, jo UU Nomor 8 Tahun 2015 jo UU No.10 Tahun 2016, jo Perpu No.2 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pasal 69 huruf dan Pasal 71 Ayat 3. Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan/atau Wali kota atau Wali kota.

“Dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/ atau kelompok masyarakat,” sebutnya.

“Kemudian, dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih,” sambung Firman.

PKPU RI

Selain dilarang oleh Undang-Undang, lanjut dia, juga dilarang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) Pasal 63 ayat (3), Pasal 66, Pasal 68 dan Pasal 74 No.4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota Atau Wakil Walikota.

“Meskipun dia (Sokhiatulo Laoli) telah melakukan klarifikasi disalah satu media online, tidak serta merta mengugurkan proses hukum yang berlaku, tentu akan dilihat proses demi proses setelah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Nias,” kata Firman.

Ia berharap pihak Bawaslu Kabupaten Nias agar segera menindaklanjuti laporan tersebut, untuk memanggil dan memeriksa para terlapor serta memberikan sanksi sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku, meskipun diketahui Bupati Nias telah melakukan klarifikasi.

“Kami harapkan Bawaslu Kabupaten Nias untuk mempelajari dan memproses laporan tersebut, dan bertindak secara cepat, tepat dan benar sesuai aturan main,” harap Firman.

Pos terkait