Gempita.co-Viralnya pengemudi Mercedes Benz E300 melawan arus di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) KM 53.600, Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (27/11). Kepolisian tetap akan melakukan pemeriksaan dengan pendampingan terhadap pengemudi yang diduga mengidap penyakit demensia tersebut.
Namun demikian, terkait kasus kecelakaan tersebut, Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto menjelaskan, dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009 telah diatur tentang tata cara berlalu lintas yang benar.
Pasal 106 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Penuh konsentrasi dalam penjelasannya berarti penuh perhatian, tidak boleh sakit, lelah, capai, terpengaruh minuman alkohol dan menggunakan narkoba.
“Info yang saya dapat bahwa pengemudi Mercy inisial MSD menderita sakit demensia yaitu menurunnya kondisi kemampuan berpikir. Seharusnya menurut Undang-Undang yang bersangkutan tidak boleh mengemudikan kendaraan karena dalam kondisi sakit (perlu surat keterangan Dokter),” ulas Budiyanto dimintai komentar ipol.id, Selasa (30/11).
Budiyanto mengungkapkan, dia (pengemudi Mercy) harusnya sadar jika mengendarai kendaraan bermotor sangat berisiko dan membahayakan keamanan dan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Dan perbuatan ini merupakan pelanggaran lalu lintas, sesuai yang diatur dalam Pasal 283, bisa dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
“Kecelakaan lalu lintas biasanya diawali dari pelanggaran lalu lintas,” ungkap Budiyanto Pengamat Transportasi di Jakarta.
Adapun, lanjutnya, pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi Mercy adalah pelanggaran rambu-rambu (Pasal 287, pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan pelanggaran Pasal 283, pidana seperti diatas).
Akibat dari pelanggaran tersebut, sambung Budiyanto, mengakibatkan pengemudi Mercy menabrak mobil Mobilio dan Inova mengakibatkan kerusakan kendaraan serta barang.
“Bisa dikenakan karena kelalaian dengan Pasal 310 ayat (1), dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000 (satu juta rupiah). Hanya dalam teknis penyidikan, pengemudi nanti bisa didampingi psikiater untuk melihat kondisi dan menyimpulkan penyakitnya tersebut sebagai pertimbangan pada proses berikutnya,” katanya.
Prinsip bahwa pengemudi bisa dikenakan hukuman yang berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas maupun kecelakaan. Karena yang bisa menjadi alasan pemaaf atau menghapus kesalahan si pelaku tindak pidana yang diatur dalam Pasal 44 ayat (1) berbunyi tiada dapat dipidana barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dipertanggung jawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.
Sementara, pada wartawan Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menyampaikan, pengemudi sedan Mercedes Benz E300 berinisial MSD yang terlibat tabrakan beruntun dengan tiga kendaraan lain. Lantaran mobil Mercy B 1125 KAD melawan arus di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) KM 53.600, Cakung, Jaktim, Sabtu (27/11), diduga penderita demensia.
“Dari informasi awal, dugaan sementara yang bersangkutan dalam kondisi demensia atau menurunnya kondisi kemampuan berpikir dan telah lanjut usia,” kata AKBP Argo pada wartawan.
Meski tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Satu korban pengendara mengalami luka ringan dibawa ke rumah sakit terdekat untuk pengobatan.
Argo memastikan, pihak Kepolisian tetap melakukan pemeriksaan lanjutan kepada pengemudi Mercy berinisial MSD dengan pendampingan oleh tim medis/dokter kejiwaan/psikiater, Selasa (30/11).
“Dokter kejiwaan akan hadir untuk memastikan dan menegaskan apakah yang bersangkutan betul mengidap demensia. Kondisinya belum pulih, kalau ditanyakan motifnya apa berputar dan melawan arah, orangnya (pengemudi Mercy) bingung,” tukas Argo.