Jakarta, Gempita.co – Sejumlah pedagang di berbagai pasar di Jakarta menyatakan tidak terganggu soal penjualan terkait viral di media sosial ramai dengan pembahasan sebuah tulisan tentang hukum perempuan memakai bra atau BH. Begitu juga di Bandung, pedagang mengatakan sejauh ini penjualan BH masih normal.
Sebelumnya, ramai menjadi perbincangan netizen soal tulisan milik “Temanshalih.com” yang mengulas fatwa Arab Saudi tentang bagaimana hukum “Bolehkah Akhwat Taaruf Tanpa BH?”.
Isi tulisan itu menyatakan seorang wanita boleh taaruf tanpa mengenakan BH. Namun, dia harus memakai busana yang menutup seluruh tubuh dengan benar.
Syaratnya, dia mengenakan tata busana yang menutupi seluruh tubuh dengan benar, kecuali bagian wajah dan telapak tangan. Akhwat yang berbusana tanpa BH tidak termasuk ke dalam hadis ‘Berpakaian tapi Telanjang’.
“Hukum seorang akhwat taaruf tanpa BH adalah boleh. Syaratnya dia mengenakan tata busana yang menutupi seluruh tubuh dengan benar, kecuali bagian wajah dan telapak tangan. Akhwat yang berbusana tanpa BH, tidak termasuk ke dalam hadis ‘Berpakaian tapi Telanjang’,” demikian isi tulisan tersebut dilansir Gempita.co dari Detik.com, Rabu (16/10/2021).
Terkait hal ini, Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Afifuddin Muhajir, mengimbau perempuan selalu memakai pakaian sebagaimana mestinya. Dia juga tidak sepakat dengan tulisan tersebut.
“Keluar rumah tanpa pake BH. BH baru dipakai ketika berada di tengah-tengah laki-laki yang bukan mahramnya. Janganlah,” kata Afifuddin.
Menurutnya wanita yang tidak memakai BH kurang sempurna. “Perempuan tanpa BH kurang sempurna. Pesan untuk perempuan muslimah, pakailah busana penutup aurat,” sambung Afifuddin.
Sumber: Berbagai sumber