Viral Soal Wanita Haram Pakai BH, Begini Kata MUI

Gempita
Gempita.co berita terkini hari ini

Jakarta, Gempita.co – Media sosial ramai dengan pembahasan sebuah tulisan tentang hukum perempuan memakai bra atau BH. Hal ini pun membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara.

Terdapat tulisan milik “Temanshalih.com” yang mengulas fatwa Arab Saudi tentang bagaimana hukum “Bolehkah Akhwat Taaruf Tanpa BH?”. Isi tulisan itu menyatakan seorang wanita boleh taaruf tanpa mengenakan BH. Namun, dia harus memakai busana yang menutup seluruh tubuh dengan benar.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Syaratnya, dia mengenakan tata busana yang menutupi seluruh tubuh dengan benar, kecuali bagian wajah dan telapak tangan. Akhwat yang berbusana tanpa BH tidak termasuk ke dalam hadis ‘Berpakaian tapi Telanjang’.

“Hukum seorang akhwat taaruf tanpa BH adalah boleh. Syaratnya dia mengenakan tata busana yang menutupi seluruh tubuh dengan benar, kecuali bagian wajah dan telapak tangan. Akhwat yang berbusana tanpa BH, tidak termasuk ke dalam hadis ‘Berpakaian tapi Telanjang’,” demikian isi tulisan tersebut dilansir Gempita.co dari Detik.com, Rabu (16/10/2021).

Tidak Sepakat

Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Afifuddin Muhajir

Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Afifuddin Muhajir, mengimbau perempuan selalu memakai pakaian sebagaimana mestinya. Dia juga tidak sepakat dengan tulisan tersebut.

“Keluar rumah tanpa pake BH. BH baru dipakai ketika berada di tengah-tengah laki-laki yg bukan mahramnya. Janganlah,” kata Afifuddin.

Menurutnya wanita yang tidak memakai BH kurang sempurna. “Perempuan tanpa BH kurang sempurna. Pesan untuk perempuan muslimah, pakailah busana penutup aurat,” sambung Afifuddin.

Meski isu tersebut sudah berhembus, hal itu tidak berdampak pada penjualan BH di sejumlah pasar. Pedagang di pasar menyatakan tidak ada pengaruh terkait isu fatwa haram soal bra.

Sumber: Berbagai sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali