Wabah Corona, Penagihan Cicilan Lewat Debt Collector Disetop Dulu

Penagihan lewat debt collector untuk sementara waktu disetop dulu. Langkah ini diambil guna mendukung sepenuhnya upaya pemerintah yang memberi ruang gerak bagi sektor riil sambil menunggu redanya dampak virus corona (COVID-19) yang sedang mewabah. (Ilustrasi: infobanknews)

Jakarta,Gempita.co – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menegaskan fleksibilitas dalam perhitungan non performing loan (NPL) alias kredit bermasalah tak hanya berlaku di perbankan, tapi juga industri pembiayaan atau multifinance.

Dengan demikian, penagihan lewat debt collector untuk sementara waktu disetop dulu. Langkah ini diambil guna mendukung sepenuhnya upaya pemerintah yang memberi ruang gerak bagi sektor riil sambil menunggu redanya dampak virus corona (COVID-19) yang sedang mewabah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan khusus di sektor perbankan regulator sudah menerapkan satu saja dari tiga pilar yang menjadi parameter kolektabilitas kredit.

“Tiga pilar tersebut adalah prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan bayar debitur. OJK hanya memasukkan ketepatan dalam membayar angsuran sehingga dua pilar lain untuk sementara waktu diabaikan,” demikian kata Wimboh Santoso, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/3/2020).

Menurut Wimboh, Saat ini banyak sekali sektor yang berdampak secara langsung dari mewabahnya corona, terutama sektor pariwisata, transportasi, dan sektor lainnya seperti hotel.

“Ada beberapa sektor langsung dan juga sektor yang tidak langsung berdampak. Kebijakan kita di sektor keuangan bagi pengusaha ini agar bisa bertahan. Jangan sampai ambruk dan menimbulkan PHK,” ungkapnya.

Lebih jauh lagi Wimboh menjelaskan, plafon kredit sampai dengan Rp 10 miliar dan lebih dari Rp 10 miliar bisa langsung ajukan restrukturisasi untuk kategori menjadi lancar sehingga pengusaha bisa dimudahkan.

“Kami juga perbolehkan di bawah Rp10 miliar termasuk UMKM dan KUR itu boleh restructuring dengan permintaan untuk membayar bunga atau pokok atau bunga plus pokok sampai paling lama satu tahun,” katanya.

“Kalau nasabah bisa kurang dari satu tahun silahkan. Kalau memang perlu satu tahun silahkan.Mudah-mudahan satu tahun sudah kembali normal.,” jelas Wimboh.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali