Gempita.co – Belum lama ini Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa ia memiliki wacana untuk membebani pajak kepada judi online di Indonesia.
Wacana tersebut ia ungkapkan saat Rapat Kerja bersama Komisi I DPR beberapa hari lalu. Menurutnya, pemungutan pajak terhadap para pelaku judi online ini agar aliran uang tidak lari ke luar negeri yang ia taksir sekitar USD9 miliar atau setara Rp150 triliun.
Hal yang diutarakan Menkominfo Budi ini langsung mendapatkan ragam respons dari netizen hingga tokoh ternama seperti Mantan Menteri Susi Pudjiastuti. Mayoritas mempertanyakan wacana ini, dan dianggap tidak bijak.
Hal senada juga disampaikan peneliti dan pengamat ekonomi digital INDEF, Nailul Huda. Menurutnya, usulan tersebut sangat melenceng dari yang tertulis di Undang-Undang.
“Dengan dipajakinnya judi online, maka sama saja kita melegalkan perjudian. Nanti, platform-platform merugikan lainnya akan meminta hal yang serupa seperti binary option dan lainnya,” ungkap Huda dikutip Uzone.id.
Tercatat dari 23 Juli 2023 sampai 6 September 2023 kemarin, Kementerian Kominfo menemukan 8.823 kontak dan rekening yang diduga terkait dengan situs judi online.
Selama 3 bulan terakhir, yakni bulan Juli sampai September 2023, pemutusan akses dan takedown telah dilakukan terhadap 124.439 konten perjudian online yang tersebar dalam berbagai situs, platform sharing content dan media sosial.