Waduh, PNS Boleh Berpoligami, Ini Aturannya

Ilustrasi

Jakarta, Gempita.co-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan saat ini poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) jauh lebih ringan. Menurut Tjahjo, PNS bisa berpoligami asalkan atas izin sang istri.

“Jika tidak ada izin atasan, tapi istrinya mengizinkan. Ada loh yang punya istri lebih dari 4. Saya kira temen-temen dari daerah tahulah siapa pejabat daerah punya istri 7,” ujar Tjahjo saat menghadiri Rakor Kementerian Perdagangan di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono membenarkan adanya aturan yang membolehkan PNS untuk menikah lagi.

“Ketentuan itu diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil,” terangnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali