Wagub DKI Imbau Warga Tak Keluar Kota

Jakarta, Gempita.co-Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau warga untuk sementara membatasi mobilitas termasuk menghindari pergi keluar kota untuk mengantisipasi gelombang tiga Covid-19.

“Tetap di rumah, kurangi bepergian apalagi keluar kota. Kami sarankan untuk dihindari karena potensi gelombang ketiga ini ada,” kata Riza Patria di Jakarta, Jumat (5/10).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Riza menyebut ada potensi gelombang ketiga Covid-19 termasuk adanya varian baru penyakit dari virus SARS CoV-2 itu.

Ia pun meminta masyarakat untuk mencermati pengalaman sebelumnya ketika ada libur panjang maka kasus Covid-19 kembali meningkat. “Setiap ada libur selalu ada peningkatan penyebaran Covid dan kita berharap di libur akhir tahun dan awal tahun ini ke depan ini tidak terjadi penyebaran lagi,” ujar Riza.

Pemerintah memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021 sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712/2021, Nomor 1/2021, Nomor 3/2021 soal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Sedangkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dilarang mengambil cuti sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 13 Tahun 2021.

Sementara itu, perkembangan kasus Covid-19 di Jakarta hingga Kamis tercatat penambahan sebanyak 111 kasus positif dan penambahan 60 kasus aktif yang dirawat dan diisolasi sehingga kasus aktif mencapai 976 kasus.

Sedangkan, vaksinasi di DKI sudah mencapai 10,9 juta orang untuk dosis pertama dan 8,48 juta untuk dosis kedua.

Uji Coba

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan uji coba pembukaan sebanyak 62 tempat karaoke keluarga dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen pada masa PPKM Level Satu, mulai Jumat.

“Kami sudah uji kelayakannya,” kata Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Iffan Radja, di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan, pengujian kelayakan itu dilakukan melalui verifikasi kesiapan pelaku usaha dalam menerapkan aspek yang menjamin protokol kesehatan bersama dengan sejumlah instansi lainnya. “Kami melakukan verifikasi bersama BPBD, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan, mengenai kesiapan pembukaan kembali usaha karaoke,” ujar Iffan Radja.

Adapun penggunaan ruangan bernyanyi yang diperkenankan beroperasi, dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah ruangan tersedia.

Untuk tempat usaha karaoke lain yang belum mendapat izin operasi, kata dia, dapat mengajukan permohonan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk diverifikasi kesiapannya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Andhika Permata kemudian menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Parekraf Nomor 676 tahun 2021 yang salah satunya mengatur soal pembukaan karaoke.

Sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Parekraf DKI itu pembukaan karaoke keluarga tersebut masih dalam tahap uji coba. Sedangkan daftar 62 tempat usaha karaoke keluarga yang diperbolehkan buka tersebut diatur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Parekraf.

Pemprov DKI saat ini menyusun aturan protokol kesehatan (prokes) untuk usaha karaoke keluarga mulai aturan jaga jarak, penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, pembayaran nontunai hingga durasi berkunjung maksimal tiga jam pada masa uji coba saat PPKM Level Satu.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali