Wah, Parlemen Malaysia Ikut Menolak Omnibus Law

Foto : Istimewa

Gempita.co – Ketua Asean Parliamentarians for Human Rights (APHR) yang juga anggota Parlemen Malaysia, Charles Santiago menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“APHR meminta Presiden Republik Indonesia untuk membatalkan UU ini,” kata Charles Santiago dalam keterangan resmi dilansir dari IdToday, Kamis (15/10/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Charles menjelaskan, tujuan dari Omnibus Law ini jelas untuk mendongkrak investasi asing dengan mengorbankan hak-hak demokratis, hak buruh, dan lingkungan hidup.

“UU ini tidak didasarkan atas ilmu ekonomi”, katanya.

Ia meminta Jokowi menyusun Rancangan UU baru yang memenuhi kewajiban HAM di Indonesia.

Pernyataan anggota Parlemen Malaysia ini ini bukanlah pernyataan sikap dunia internasional pertama atas Omnibus Law.

Sebelumnya, sekumpulan organisasi penghubung investor global, ikut menyuarakan kekhawatiran mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Mereka antara lain Aviva Investors, Legal & General Investment Management, manajer aset yang berbasis di Belanda Robeco dan manajer aset dari Jepang Sumitomo Mitsui Trust Asset Management.

“Meskipun kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif dari Omnibus Law untuk menciptakan pekerjaan,” ujar Senior Engagement Specialist Robeco, Peter Van Der Werf, perwakilan komunitas tersebut.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali