Jakarta, Gempita.co – Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru. Para pelajar dibolehkan menarik seluruh dana yang diberikan melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Penarikan tunai dana KJP Plus seluruhnya ini sudah bisa dilakukan mulai bulan ini.
“Skema ini sudah bisa dicairkan mulai bulan Mei 2020, dan berlaku selama masa PSBB,” ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana melalui siaran pers Pemprov DKI, Jumat (15/5/2020).
Nahdiana menerangkan, pemberian dana KJP Plus biasanya dibagi dua, yakni dana rutin dan dana berkala. Dana ini diberikan setiap bulan dan sebagian dapat ditarik tunai.
Sedangkan dana berkala diberikan setiap enam bulan untuk belanja keperluan sekolah dan tidak bisa ditarik tunai. Namun, kebijakan tersebut diubah selama masa PSBB.
Sekarang seluruh dana yang diberikan bisa ditarik tunai. Dana berkala juga diberikan tiap bulan, bersamaan dengan dana rutin.
Dalam siaran pers, Nahdiana juga mencontohkan. Siswa SD biasanya mendapatkan dana rutin Rp 135.000 per bulan, Rp 100.000 bisa ditarik tunai, sementara sisanya untuk belanja pangan murah secara non-tunai. Kini, dana Rp 135.000 itu bisa ditarik tunai seluruhnya.
Kemudian, siswa SD biasanya mendapatkan dana berkala sebesar Rp 690.000 tiap enam bulan untuk belanja kebutuhan sekolah secara non-tunai.
Kini, dana berkala tersebut diberikan tiap bulan sebesar Rp 115.000 dan bisa ditarik tunai seluruhnya.
Dengan kebijakan tersebut, jumlah dana KJP Plus yang akan diterima siswa tiap bulannya adalah sebesar Rp 250.000 untuk SD, Rp 300.000 untuk SMP, Rp 420.000 untuk SMA, Rp 450.000 untuk SMK, dan Rp 300.000 untuk pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM).