Gunungsitoli, Gempita.co – Operasi Patuh Toba 2020 dilaksanakan selama selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 23 Juli sampai dengan 5 Agustus 2020. Salah satunya di wilayah hukum Polres Nias Selatan yang resmi dilaksanakan dengan ditandai pelaksanan kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba 2020 di Lapangan Apel Mako Polres Nias Selatan, Kamis (23/7/2020).
Waka Polres Nias Selatan, Selatan AKBP Martin Luther Dachi selaku Inspektur Gelar Pasukan, selain membacakan amanat Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Matuani Sormin, juga menyampaikan sejumlah data Laka Lantas di wilayah Sumatera Utara dari 2018 hingga 2020.
“Jumlah laka lantas pada tahun 2019 sebanyak 6.580 kejadian, mengalami trend peningkatan 9,85%, dengan selisih 590 kejadian dibandingkan tahun 2018 sebanyak 5.990 kejadian. Pada periode Januari-Juni 2020 jumlah laka lantas sebanyak 3.178 kejadian,” jelasnya.
“Kemudian jumlah korban meninggal dunia akibat laka lantas pada tahun 2019 sebanyak 1.731 orang, mengalami trend penurunan -5,67% dengan selisih 104 orang dibandingkan tahun 2018 sebanyak 1.835 orang dan pada periode Januari-Juni 2020 sebanyak 854 orang,” sambung Luther Dachi.
Selanjutnya, jumlah korban luka berat akibat laka lantas, pada tahun 2019 sebanyak 1.888 orang mengalami trend peningkatan 10,99%, dengan selisih 187 orang dibandingkan tahun 2018 sebanyak 1.701 orang, dan periode Januari – Juni 2020 sebanyak 988 orang.
“Demikian juga jumlah kerugian materiil akibat laka lantas, pada tahun 2019 sebesar Rp.13.749.475.000, pada tahun 2018 sebesar Rp. 13.696.830.000, selanjutnya pada periode Januari-Juni 2020 sebesar Rp.6.847.175.000,” sebutnya.
Penurunan
Masih menurut Luther Dachi, untuk jumlah pelanggaran lalu lintas berupa tilang dan teguran pada tahun 2019 sebanyak 206.256.
“Mengalami trend penurunan -49,19% dengan selisih 199.686 kasus, dibandingkan tahun 2018 sebanyak 405.942 kasus, dan Periode Januari-Juni 2020 sebanyak 161.318 kasus,” ucapnya.
M. Luther Dachi menegaskan, bahwa dalam pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2020 tersebut menekankan 3 prioritas pelanggaran.
“Melawan arus saat mengemudi, menaikkan penumpang di atas kap, dan menerobos lampu merah, tegasnya.