Wali Kota Gunungsitoli Tetapkan 4 Sasaran Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Rapat Koordinasi tentang Penetapan Prioritas Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2021, Senin (25/1/2021)/ Foto : gunungsitolikota.go.id

Gunungsitoli, Gempita.co – Wali Kota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua, membuka rapat koordinasi (Rakor) tentang Penetapan Prioritas Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2021, yang dilaksanakan di ruang pertemuan Kantor Camat Gunungsitoli, Senin (25/1/2021).

Dalam arahannya, Lakhomizaro Zebua, menyampaikan, bahwa rakor tersebut dilaksanakan untuk memberikan pemahaman dan menyatukan persepsi bagi seluruh pemangku kepentingan, khususnya Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Ia berharap masing-masing pemangku kepentingan mampu bersinergi dalam pelaksanaan roda Pemerintahan Desa lingkup Kota Gunungsitoli.

“Sehingga, pada saat pelaksanaan kegiatan pemberdayaan dan pembangunan di desa, tidak menimbulkan perbedaan pendapat terkait dengan sinergitas dan arah kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Gunungsitoli di Tahun 2021 ini,” ujar Lakhomizaro Zebua.

Dalam pelaksanaan, lanjutnya, pengelolaan keuangan desa tahun 2021, pihaknya memprioritaskan sasaran penggunaan dana desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

“Berorientasi kepada 4 (empat) sektor, antara lain sektor pendidikan, sektor kesehatan, sektor ketahanan pangan atau pertanian, dan sektor pengembangan Bumdes,” jelasnya.

“Oleh karena itu, Pemerintahan Desa hendaknya dapat memahami, menaati dan melaksanakan apa yang menjadi tugas, wewenang, kewajiban dan tanggung jawabnya,” sambung Lakhomizaro Zebua.

Menurutnya, bahwa dalam kehidupan masyarakat desa, Pemerintahan Desa mempunyai kedudukan yang sangat utama dan sentral, karena segala perbuatan, tindakan dan tutur katanya akan menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat.

Di akhir arahannya, Lakhomizaro Zebua, mengharapkan Pemerintahan Desa dapat terus memegang teguh kepercayaan masyarakat dan menghindari tindakan yang merugikan masyarakat maupun yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

5 Materi

Sebelumnya, dalam laporan Kepala Dinas PMD/K Kota Gunungsitoli, yang disampaikan melalui Sekretaris Dinas PMD/K Kota Gunungsitoli, Asalman Lase, bahwa rapat koordinasi tersebut mengangkat 5 materi.

Kelima materi itu, yakni, Arah Kebijakan Pembangunan Desa T.A. 2021, Sinergitas Pembentukan Bumdes Dalam Mendukung Peningkatan Ekonomi Masyarakat, Pendirian PAUD, Dukungan Dana Desa Dalam Mendorong Penurunan Kasus Stunting di Kota Gunungsitoli dan Sinergitas Dana Desa Dalam Mendukung Peningkatan Ekonomi Desa di Sektor Pertanian.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, Camat se-Kota Gunungsitoli serta Kepala Desa dan Ketua BPD se-Kota Gunungsitoli.

Sebagai informasi, dalam kegiatan tersebut, hadir sebagai narasumber, antara lain, Sekda Kota Gunungsitoli, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas PMDK, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Gunungsitoli.

Penulis : Sabarman Zalukhu
Editor: Rukmana
Sumber : Diskominfo Kota Gunungsitoli

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali