Warga Dilarang Mendekat Kawah Gunung Raung, Meski Status Level 1

Gempita.co – Gunung Raung meletus kemarin, warga dilarang mendekati kawah gunung berapi yang terletak diperbatasan Banyuwangi, Jember dan Bondowoso, tersebut meletus, pada Rabu kemarin (27/7/2022).

Wisatawan atau pendaki dan masyarakat tidak diperbolehkan turun ke dasar atau mendekati kawah yang ada di puncak. Termasuk tidak melakukan aktivitas berkemah di sekitar puncak atau bibir kaldera Gunung Raung. Larangan ini berlakukan untuk menghindari potensi bahaya gas vulkanik yang dapat membahayakan jiwa manusia.

Pantauan di lapangan, hingga Kamis pagi (28/7/2022), belum terlihat adanya letusan susulan. Dari Desa Sumberarum, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, wajah Gunung Raung, terlihat sangat jelas di pagi hari.

Menjelang siang cuaca berubah mendung, sehingga pandangan tertutup kabut. Desa Sumberagung ini adalah desa yang terletak dikaki Gunung Raung.

“Untuk wilayah Desa Sumberagung, belum ada dampat apa pun,” ucap Kepala Desa (Kades) Sumberarum, Ali Nurfatoni, Kamis (28/7/2022).

Seperti diketahui, pada Rabu petang (27/7/2022), sekitar pukul 17.19 WIB, gunung berapi setinggi 3332 meter diatas permukaan laut (MPDPL) tersebut menyemburkan letusan hingga setinggi 1.500 meter.

Dikutip dari Times Indonesia, Kepala Pos Pengamatan Gunung Api (PPGA) Raung, Mukijo menyampaikan bahwa sesuai rekaman seismograf, erupsi terjadi selama 9 menit. Meski begitu, Gunung Raung tercatat masih berstatus normal (level 1).

Pos terkait