Warganet Puji Bupati Gowa Pecat Oknum Satpol PP, Pukul Wanita Pemilik Warkop

Gowa, Gempita.co – Akhirnya oknum Satpol PP yang menganiaya seorang wanita pemilik warkop, resmi dicopot Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.

Oknum Satpol PP bernama Mardani itu dicopot dari jabatannya setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat pada hari Sabtu (17/7/2021). Surat LHP itu dibagikan di akun Instagram resmi milik Bupati Gowa.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“SAYA COPOT! Hari ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, atas pemeriksaan Sekretaris Satpol PP, Mardani Hamdan telah diserahkan ke saya. Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat,” tulisnya di Instagram seperti dikutip oleh BeritaHits.Id, Sabtu (17/7/2021).

Hasil pemeriksaan menyatakan jika Mardani terbukti melanggar kedisiplinan sebagai ASN. Karena itu, jabatannya resmi dicopot mulai hari ini.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya,” tulis Adnan.

Adnan pun menjelaskan alasannya lambat dalam mengambil keputusan ini karena menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Karena itu, ia memberikan Mardani waktu terlebih dahulu untuk membela perbuatannya sesuai aturan negara hukum.

“Beberapa hari ini, ada yang tanya, kenapa saya tidak langsung saja mencopot yang bersangkutan. Itu karena kita negara hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” jelas Adnan.

“Makanya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya,” lanjutnya.

Setelah pemecatan ini, Mardani harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia harus menjalani proses hukum kasus penganiayaan itu di Polres Gowa.

“Selanjutnya yang bersangkutan akan kami minta untuk fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa. Jika nanti diproses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” terang Adnan.

Hukuman yang akan diberikan kepada Mardani berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. Adapun hukuman yang bisa diterima paling singkat dua tahun penjara. Berikut bunyinya:

“Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.”

Selain Mardani, Adnan juga memberikan teguran keras kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa atas kasus pemukulan wanita pemilik warkop. Ia juga berpesan agar semua pihak selalu menghentikan kekerasan dan bully.

“PJ Sekda Gowa, juga telah saya berikan teguran atas jabatannya sebagai Sekda Gowa. Keputusan ini saya ambil berdasarkan kewenangan saya sebagai Kepala Daerah,” tulis Adnan.

“Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya. Terima kasih. STOP KEKERASAN. STOP BULLYING,” pungkasnya.

Keputusan tegas yang diambil Bupati Gowa ini mendapatkan dukungan dari warganet. Mereka menuliskan pujian, namun ada juga yang mempertanyakan hukuman Sekda Gowa karena dinilai terlalu ringan.

“Tegas dan berkarakter,” puji warganet.

“Alhamdulillah. Terima kasih pak Bupati,” tambah yang lain.

“Sekdanya juga dipecat pak bupati, sangat tidak profesional,” saran warganet.

“Pencopotan Jabatan dari Sekretaris menjadi……..?,” tanya warganet.

“Copot dari ASN pak, jangan hanya pindah posisi,” saran warganet.

“Alhamdulillah dicopot. Terimakasih pak,” tulis yang lain.

“Alhamdulillah bijak Pak Adnan. Terimakasih atas keadilannya pak,” kata warganet.

Diketahui sebelumnya, aksi penganiayaan petugas Satpol PP terhadap wanita yang mengaku hamil di Kabupaten Gowa itu bermula dari operasi terkait PPKM Darurat.

Saat mendatangi sebuah warung kopi untuk melakukan penertiban, salah seorang petugas Satpol PP terekam kamera pengawas melakukan penganiayaan terhadap wanita pemilik warung. Peristiwa itu kemudian viral di media sosial.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali