Pembicara kedua, Aipda Jonnes A Zai, memaparkan betapa luasnya lingkup tindak pidana yang ditangani oleh Unit PPA Polres Nias. Di antaranya, kekerasan fisik dan psikis, kekerasan seksual dan asusila, dan KDRT hingga perdagangan/penyelundupan manusia. “Tugas pokok kepolisian sebagai penegak hukum adalah melakukan penyidikan dan penyelidikan,” tegasnya.
Kemudian, ia memaparkan hal-hal yang dilarang dalam UU Perlindungan Anak dan mengenai sistem peradilan anak. Hal ini seperti diatur dalam UU No.11 tahun 2012, dimana isinya menjelaskan kriteria kejahatan anak hingga pada sanksi atau hukuman yang dijatuhkan kepada si anak terhadap perbuatannya.
“Beberapa kendala yang sering dihadapi, seperti banyaknya Penyidik UPPA yang belum mendapat pelatihan khusus, bolak baliknya berkas perkara antara Penyidik dan JPU, belum ada nya Safe House untuk korban tinggal, sementara proses hukum berlangsung, serta tersangka cenderung “dilindungi” oleh keluarganya,” ungkap Jonnes.