Sebagai pembicara terakhir, Beniharmoni Harefa menguraikan hak-hak dasar yang dimiliki oleh anak serta landasan yuridis perlindungan anak. Dalam materinya, Beni menyampaikan setiap elemen memiliki peran tanggung jawab dalam perlindungan anak.
“Dalam perspektif kehidupan masyarakat Nias sudah mengganggap anak merupakan harapan masa depan dan merupakan sumber berkat, dan oleh karena itu sudah sepatutnya harus diberikan perlindungan sebagaimana mestinya,” katanya.
Ia menggambarkan situasi perlindungan anak di Pulau Nias, dimana masih saja terjadi pelanggaran atas hak-hak anak. Sehingga, hal-hal yang harus diperhatikan, yaitu perhatian dan kepedulian semua pihak harus lebih dioptimalkan, anggaran terhadap perlindungan anak harus dimaksimalkan, dan pencegahan lebih diutamakan dibanding penindakan.
“Dari sisi Perda sendiri, baru di Kabupaten Nias dan Kota Gunungsitoli saja yang sudah memiliki. Diharapkan dapat diikuti oleh kabupaten lain di Pulau Nias untuk segera menyusun Perda serupa. Tingkatkan kepedulian dan perhatian pada anak, agar hak-haknya tidak dilanggar dan tetap terpenuhi,” ujarnya.
Sebagai closing statement, para narasumber memiliki pemikiran, pemahaman dan pandangan yang sama. Mereka mengajak seluruh pihak untuk turut berperan dalam menyukseskan perlindungan anak di Pulau Nias, karena masalah mengenai hak anak ini adalah tanggung jawab bersama.