Jakarta, Gempita.co – Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, masyarakat saat ini bisa memanfaatkan ponsel pintarnya melalui WhatsApp dan Website untuk urusan dokumen kependudukan atau pencatatan sipil.
Layanan ini sudah bisa diunduh di PlayStore ataupun melalui Anjungan Dukcapil Mandiri.
“Layanan dokumen kependudukan secara online ini bisa dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF lewat smart phone atau e-mail,” kata Zudan dalam keterangannya, Rabu (8/7/2020).
Menurutnya, masyarakat tidak perlu antre mengurus Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Pindah, atau Kartu Keluarga di kantor Dinas Dukcapil.
“Dari file PDF itu warga bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri yang dibutuhkan dari rumah dengan menggunakan kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram,” jelas Zudan.
Dia menegaskan, pihaknya ingin terus memberikan pelayanan yang semakin mudah.
“Dulu kalau Kartu Keluarga hilang, warga harus buat lagi datang ke kantor Dinas Dukcapil. Akta Kelahiran hilang harus antre lagi ke Dukcapil. Sekarang jika hilang tinggal cetak lagi di rumah, bisa cetak sendiri, sepanjang yang bersangkutan masih punya file PDF atau link-nya dan yang penting tidak ada elemen datanya yang berubah,” terangnya.