Jakarta, Gempita.co – Wisata Alam Gunung Bromo dan Gunung Semeru kembali dibuka pemerintah Indonesia.
Kawasan wisata tersebut berada di bawah naungan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS).
Dibukanya wisata Gunung Bromo dan Semeru disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun sebelum berkunjung, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diketahui.
Pertama, pengunjung dalam kondisi sehat dengan menunjukkan surat keterangan sehat yang resmi dari dokter atau hasil Rapid Test yang masih berlaku.
Kedua, usia yang diperkenankan untuk memasuk Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) adalah di bawah 60 tahun.
Ketiga, ibu hamil dilarang masuk kawasan TNBTS.
Keempat, menjaga jarak, tidak berkerumun dan selalu menjaga ketertiban.
Kelima, wisatawan wajib memakai masker.
Keenam, wisatawan membawa hand sanitizer dan atau sabun cair. Ketujuh, membawa kresek kecil berwarna kuning untuk membuang masker.
Dihimbau pula, sebelum registrasi, bagi setiap individu atau kelompok yang ingin berwisata ke Bromo dan sekitarnya, wajib mencermati tata cara registrasi dengan saksama.
SOP kunjungan wisata alam di TNBTS tetap harus dipedomani dan diterapkan secara ketat dan teratur. Peraturan dan larangan adalah hal yang harus ditaati oleh calon pengunjung.
Selain itu, jumlah pengunjung wisata Gunung Bromo dan Semeru mempertimbangkan daya dukung, daya tampung Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam (ODTWA), pengaturan physical distancing dan protokol kesehatan bagi wisatawan.
Kuota pengunjung Site Bukit Cinta 56 orang per hari, Site Bukit Kedaluh 172 orang per hari, Site Penanjakan 339 orang per hari, Site Mentigen 200 orang per hari dan Site Savana Teletubies 867 orang per hari. Site Sunrise view point, terdiri atas Bukit Cinta, Pananjakan, Bukit Kedaluh, dan Mentigen. Satu karcis berlaku untuk satu Site Sunrise view point dan Site Savana.
Bagi pengunjung yang memilih Site Savana, hanya dapat ke Site Sunrise view point Gunung Bromo setelah pukul 06.00 WIB. Pengunjung wajib memperhatikan dan menaati pilihan site kunjungan sesuai dengan site pada karcis masuk yang telah dipesan.
Untuk pembayaran, pembelian karcis masuk hanya dapat dilakukan secara online melalui situs bookingbromo.bromotenggersemeru.org sesuai dengan ketersediaan kuota. Kedua, tidak ada pembelian langsung atau cash untuk masuk kawasan TNBTS.
Ketiga, pembayaran hanya bisa dilakukan dengan virtual account. Keempat, nominal pembayaran harus sesuai dengan tarif nominal pada booking online.
Kelima, batas waktu pembayaran dua jam, setelah pendaftaran. Kode booking akan hangus jika setelah dua jam tidak membayar dan harus registrasi ulang.
Sumber: asiatoday