Wow…Pemasukkan Cukai Rokok Rp146 Triliun, Naik Dibanding Tahun Lalu

Pita cukai rokok harga
ilustrasi

Jakarta, Gempita.co Realisasi penerimaan cukai hasil tembakau atau rokok hingga November 2020 mencapai Rp 146 triliun atau tumbuh 9,74 persen jika dibandingkan periode sama tahun lalu mencapai Rp 133,08 triliun.

“Cukai hasil tembakau masih menunjukkan  pertumbuhan yang cukup kuat,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam realisasi virtual jumpa pers APBN hingga November 2020 di Jakarta, Senin (21/12/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menkeu mengungkapkan realisasi cukai rokok itu mencapai 88,53 persen dari target sesuai Perpres 72 tahun 2020 mencapai Rp 164,94 triliun.

The cukai hasil tembakau (CHT) memegang porsi yang paling besar dalam jenis penerimaan cukai dengan target Rp 172,20 triliun.

Sri Mulyani menambahkan penerimaan cukai hasil tembakau itu kenaikan tarif kenaikan tarif ketika menurun 10,2 persen, dari tahun 2019 mencapai 317,67 miliar batang menjadi 285,38 miliar batang pada 2020.

Meski menurun produksi, namun penerimaan masih tumbuh karena penegakan hukum terhadap produk tembakau ilegal dan peningkatan pemesanan pita cukai pada kuartal IV-2020 sebagai antisipasi pabrik rokok terhadap pemulihan aktivitas akhir tahun.

Dalam paparannya, Menkeu menjelaskan penerimaan penerimaan tembakau yang positif, maka besaran dana bagi hasil (DBH) juga meningkat.

DBH cukai hasil rokok dan pajak rokok masing-masing sebesar Rp 3,3 triliun dan Rp 16,9 triliun.

Besaran tarif pajak rokok adalah 10 persen dari cukai rokok dan besaran DBH adalah dua persen dari penerimaan cukai hasil tembakau tahun sebelumnya.

Dengan perkiraan capaian cukai hasil tembakau tahun yang mencapai Rp 169,12 triliun, maka DBH cukai hasil tembakau tahun 2021 diperkirakan mencapai Rp 3,38 triliun.

Pemerintah akan memanfaatkan penggunaan DBH cukai hasil tembakau dan pajak rokok ke depan alokasi 25 persen untuk kesejahteraan masyarakat yakni petani, buruh tani tembakau dan buruh rokok dan 25 persen penegakan hukum.

 Sumber: berbagai sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali