Jakarta, Gempita.co – Polda Metro Jaya menangkap 24 orang karena diduga menjual obat terapi Covid-19 di atas harga eceran tertinggi (HET) yang dipasarkan di Jakarta dan sekitarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, satu di antara para pelaku yang diamankan merupakan seorang perawat.
“Kita ketahui masyarakat membutuhkan obat terapi Covid-19, tapi ternyata banyak penjahat dengan menaikkan HET. Dari sini kami mengamankan ada 24 orang, termasuk satu perawat,” ujar Yusri, Rabu (4/8/2021).
Yusri mengatakan, modus para pelaku dalam melakukan aksinya berbeda-beda. Salah satunya dengan cara membeli obat Covid-19 di apotek dengan harga standar.
Para pelaku menggunakan resep palsu untuk membeli obat terapi Covid-19 di apotek.
“Kemudian obat tersebut ditimbun. Seperti ada obat Avigan. Kita lihat Avigan harganya tidak terlalu mahal, tapi karena ditimbun dan langka, dijual sampai puluhan juta rupiah,” kata Yusri.
Yusri tak menampik, di tengah pandemi Covid-19, banyak orang yang mencari keuntungan dengan melakukan berbagai cara.
“Karena kita ketahui bahwa obat, tabung oksigen itu dibutuhkan oleh masyarakat. Kepada mereka (pelaku) semua, kami kenakan Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan, ancaman 10 tahun penjara,” kata Yusri.