Yuk Yang Mau Ikut Program Sertifikat Tanah Gratis dari Pemerintah? Ini Syarat & Caranya

Gempita.co- Sebelum ikutan program sertifikat tanah gratis dari pemerintah, sebaiknya ketahui dulu syarat dan caranya berikut ini. Ternyata gak semua bisa daftar!

Pembuatan sertifikat tanah gratis hanya untuk beberapa kategori masyarakat saja (Rumah123.com/Getty Images)

Bacaan Lainnya

Memiliki sertifikat tanah adalah sebuah keharusan bagi setiap pemilik lahan. Dengan surat satu ini, kamu bisa memiliki kejelasan status hukum, dan terhindar dari sengketa tanah yang bisa terjadi di masa depan. Tentu kamu gak mau kan aset berharga yang kamu miliki tersebut diklaim orang lain di masa depan hanya karena kamu gak punya sertifikat aslinya?

Jadi, buat kamu yang belum membuat sertifikat tanah, gak ada alasan lagi untuk menunda-nunda. Apalagi jika alasannya karena terkendala dana.

Sebab sejak tahun 2017, Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah membuat program bernama Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini disubsidi oleh negara, biayanya ditanggung oleh pemerintah sehingga gratis untuk masyarakat. Mau tau seperti apa syarat dan caranya? Simak selengkapnya di artikel ini!

Syarat mengajukan sertifikat tanah gratis melalui PTSL

Syarat 1: Pastikan kamu masuk ke dalam kategori masyarakat ini

Walaupun disebut “gratis untuk masyarakat”, perlu diingat bahwa hanya beberapa pihak yang berhak mendapatkan sertifikat gratis lewat program PTSL. Beberapa di antaranya adalah masyarakat tidak mampu, pensiunan PNS, masyarakat hukum adat, masyarakat Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana. Untuk kamu yang tidak termasuk pihak yang berhak mendapatkan sertifikat gratis, bisa mengajukan secara mandiri atau dengan bantuan PPAT.

Syarat 2: Siapkan dokumen-dokumen berikut ini

1. Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Surat tanah, bisa berupa Letter C, Akta Jual-Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian

3. Tanda batas tanah yang terpasang dan sudah disetujui pemilik tanah yang berbatasan (tetangga kanan-kiri, depan-belakang)

4. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh)

5. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta

Cara mengurus sertifikat tanah gratis melalui program PTSL:

1. Penyuluhan

Untuk program PTSL, terdapat basecamp yang berisi satuan petugas BPN di wilayah desa atau kelurahan. Nantinya, petugas BPN akan melakukan penyuluhan dan sosialisasi mengenai sertifikasi tanah ini kepada seluruh peserta PTSL di daerah tersebut.

2. Pendataan

Pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah, seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah merupakan hibah, warisan, atau jual beli), dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh).

3. Pengukuran

Petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan. Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah. Selain itu, pengukuran lahan juga memerlukan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan.

4. Sidang panitia

Petugas akan meneliti data yuridis serta melakukan pemeriksaan lapangan. Selain itu, petugas yang terdiri dari tiga orang anggota BPN dan satu orang petugas juga akan mencatat sanggahan, kesimpulan, dan meminta keterangan tambahan.

5. Pengumuman dan pengesahan

Selama 14 hari, pengumuman persetujuan pengajuan sertifikat tanah akan ditempel di kantor desa, kelurahan, atau kantor pertanahan setempat. Pengumuman tersebut berisi daftar nama, luas, letak tanah, peta bidang tanah, serta informasi lainnya.

6. Penerbitan sertifikat

Di tahap ini, pemohon akan menerima sertifikat. Sertifikat tanah dibagikan oleh petugas BPN dan diserahkan langsung kepada pemohon. Waktu total yang dibutuhkan untuk pemohon sertifikat program PTSL dari mulai menyerahkan dokumen lengkap dan verifikasi, pemohon perlu menunggu sekitar 45 hari.

Pos terkait