Yusdianto : Jika Ada Konpensasinya, Masyarakat Pasti Menuruti Larangan ke Luar Rumah

Tanjungpinang, Gempita.co-Apreasi tertinggi bagi semua stakeholder instansi baik legislatif, yudikatif, dan eksekutif yang sudah berjibaku dalam memerangi Covid-19. Terlebih bagi simpatisan dan relawan serta lapisan masyarakat yang ikut serta berupaya memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Demikian disampaikan Yusdianto, Ketua DPW LSM Generasi Muda Peduli Tanah Air (GEMPITA) Provinsi Kepri, kepada Gempita.co, di Pasar Bintan Centre, Tanjungpinang. Jumat (27/3/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurut Yusdianto, masalah Covid-19 kini sangat berdampak pada perekonomian di Kota Tanjungpinang. Seperti yang kita lihat aktifitas Pasar Bintan Centre (Bincen) dulunya tidak sesepi sekarang ini.

Katanya, ini adalah salah satu potret atau gambaran kelesuan ekonomi di Bincen. Belum lagi ditempat lainnya, seperti Pasar Lama, Potong Lembu dan masih banyak lagi titik di kawasan seputaran Tanjungpinang.

Pasca corona menjadi ketakutan bagi  masyarakat, bukan hanya di Indonesia saja, tapi juga di seluruh dunia takut terpapar virus yang mematikan ini.

Yusdianto menambahkan, melihat dari sisi pencegahan penyebaran virus ini, tidak dipungkiri banyak yang sudah dilakukan pemerintah. Baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Mulai dari giat bersih – bersih, pembagian masker, pengukuran suhu tubuh, penyemprotan disinfektan dan Sanitizer. Baik di tempat ibadah, perkantoran, ruang publik, maupun fasilitas umum agar virus ini tidak menyebar luas.

Tidak hanya disitu saja, kata Yusdianto, dengan ditetapkannya darurat bencana nasional, upaya memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona dilakukan melalui Surat Keputusan Presiden, dilanjutkan Maklumat Kapolri, lalu Surat Keputusan Gubernur, dan Surat Edaran Wali Kota.

Menurut Yusdianto, langkah yang dilakukan oleh pemerintah saat ini sudah benar dalam upaya memutus mata rantai virus yang mematikan ini.

“Kini, keluhan masyarakat yang terdengar sekarang bukan lagi ketakutan akan terjangkit virus tersebut. Melainkan ketakutan mereka ‘mau makan apa’, ‘mau usaha apa’, ‘bayar pakai apa’, ‘tidak bisa kemana-mana’, ‘tidak tahu mau kemana’, dan masih banyak lagi,” jelasnya.

Yusdianto kemudian memaparkan, sebelumnya Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka Jakarta, menyebutkan 9 kebijakan pemerintah. Kabar ini membawa atmosfer baru bagi masyarakat Indonesia pasca corona.

“Namun hingga saat ini, junlak [petunjuk pelasanaan] dan juknis [petunjuk teknis]-nya secara mendetail kita belum tahu. Kita tidak mau salah kaprah mendefinisikan tanpa adanya penjelasan atau sosialisasi pemerintah daerah riilnya bagaimana.” ucapnya.

“Saat ini masyarakat hanya bisa menunggu saja. Untuk itu, saya minta kepada pemerintah daerah disamping memerangi penyebaran virus corona juga memperhatikan kelangsungan hidup masyarakat yang tidak terpapar,” imbuhnya.

“Kita diminta untuk mengindahkan serta mematuhi baik himbauan dan sebagainya yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk tetap dirumah dengan ruang lingkup gerak dibatasi. Tapi ketika keluhan disampaikan, belum ada kepastian yang diberikan,” ungkap Yusdianto.

Untuk di Kota Tanjungpinang ini, Yusdianto mengatakan tidak semua status pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), ataupun pegawai tetap baik di pemerintahan maupun swasta yang memiliki penghasilan tetap.

“Ada yang mengais rejeki menyambung hidup keluarga sehari-hari di luar. Dapat hari ini untuk makan hari ini, besok nyari lagi. Bermacam profesi, ada memulung, kuli pikul, becak, tukang ojek, supir, pedagang kaki lima, buruh bangunan, tukang ojek, tukang parkir, jual jajanan anak – anak, porter, buruh pelabuhan, pedagang dipasar dan masih banyak lagi yang terdampak dari segi ekonomi mereka,” terang Yusdianto.

“Apabila memang benar nyata akan adanya 9 kebijakan yang disampaikan, segera implementasikan ke masyarakat. Bicara dampaknya, karena satu sama lain saling terikat dan berkesinambungan, tidak bisa dipisahkan.” jelasnya.

“Dan kalau memang diharuskan untuk diam di  rumah selama 14 hari ke depan, penuhi kebutuhan makan minum masyarakat,” pungkasnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali